News Tokoh Umum

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Drs Baharuddin Muin mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Provinsi Kalimantan Timur

PENAJAM–Baharuddin Muin menghadirkan 2 narasumber yakni Kepala UPTD PPRD Kabupaten Penajam Paser Utara H Arifin S.Sos dan Dosen Universitas Balikpapan Dr Indrayani M.Pd dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Girimukti. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua RT, tokoh masyarakat, pemuda desa dan  mahasiswa KKN kelompok XI Universitas Balikpapan, Sabtu (29/07/2023).

Dalam kegiatan ini, Baharuddin menyampaikan perkenalan sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang juga merupakan kader partai Gerindra. Baharuddin menghimbau masyarakat untuk memperhatikan pentingnya akan kesadaran membayar pajak tepat waktu, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan mendukung kegiatan pembangunan di provinsi Kalimantan Timur.

Pada kesempatan yang sama, H Arifin turut menjelaskan bahwa tahun 2022, hasil pungutan pajak melebihi target yang telah ditentukan. Pentingnya memperhatikan persoalan pajak ketika membeli kendaraan motor bekas menjadi bagian penyampaiannya. “Kedepan, dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak di masyarakat, maka pemerintah akan mengajak RT untuk bersinergi,” ungkap H Arifin.

Pada kesempatan yang sama, Dr Indrayani M.Pd, juga menekankan kepada masyarakat di Desa Girimukti, bahwa pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat untuk keberlangsungan pemerintahan, baik dalam konteks pembangunan infrastruktur maupun pembangunan manusia. “Pembangunan di Kalimantan Timur tentu saja akan berlangsung ketika masyarakatnya memiliki kesadaran wajib pajak, semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik dan meningkatkan kepatuhan,” pungkas Indrayani.

ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *