BALIKPAPAN—Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini korbannya adalah anak perempuan berinisial N yang masih berusia 14 tahun, berdasarkan pengakuan korban, ia telah ditiduri oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan sang anak ini, W ibu kandung dari N, langsung melaporkan masalah ini ke UPTD PPA dan Polresta Balikpapan. Korbanpun langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. “Setelah saya melapor, saya dan anak saya bersama beberapa anggota Polisi diantar ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum. Dan hasilnya sudah ada di tangan pihak kepolisian. Kata petugas yang menerima laporan saya itu kasus ini akan langsung dikembangkan. Yah kami tunggu saja hasil dari kepolisian,” ujar W kepada media ini sesaat dirinya melapor ke Polresta Balikpapan, Selasa (11/01/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa turut angkat bicara. Menurutnya kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri tidak ada toleransi sama sekali. “Apapun bahasanya, ketika menggauli anak kandung sendiri, apalagi yang di bawah umur saya fikir tidak ada toleransi sama sekali. Tidak eksepsi sama sekali. Hukum seberat-beratnya sampai tuntas,” ujar Taqwa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/01/2021).
Menurut Muhammad Taqwa, habisi orang-orang seperti ini. Tidak ada lagi norma-norma untuk membela para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, apa lagi kepada anak kandungnya sendiri. Kalau bisa dihukum kebiri secara kimia.”Ga ngerti yah secara teknis.Tapikan kita bisa membayangkan hukum kebiri secara kimia ini, berarti pelaku ini sudah tidak punya hasrat lagi. Ini merupakan upaya efek jera kepada si pelaku,” imbuhnya.
Seandainya saja di Indonesia ini menurut Muhammad Taqwa lagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri itu dihukum mati saja. “Seandainya saja kita ga punya hukum,yah orang seperti ini dihukum mati saja. Ditembak mati saja. Selesai,” ujarnya lagi.
Namun karena di Indonesia merupakan negara hukum,maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahkan kalau ada yang lebih berat,berikan hukuman kepada pelaku ini. “Karena ini tidak ada toleransi lagi menurut saya. Sebab sudah merusak masa depan si anak. Dan semua agama tidak ada yang membenarkan hal ini,” imbuhnya.
Taqwa juga berharap, kekerasan seksual terhadap anak, apalagi masih di bawah umur dan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, aparat kepolisian harus sigap dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Dan ia berharap memang harus diseriusi oleh kepolisian. “Saya sangat berharap pihak kepolisian segera menyikapi laporan ini,” ujarnya.
Kemudian ia juga menyampaikan, kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja. Ketika ibu korban sudah melapor dan memastikan bahwa kejadian ini adalah benar dan tersangkanya sudah ada, maka korban ini tidak dilepas begitu saja.
“Kalau kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, inikan bukan hari ini saja selesai masalah. Tapikan dampak psikologis, dampak sosial terhadap si anak pasti ada. Untuk itu pemerintah kota harus hadir di dalamnya untuk melakukan pendampingan, agar si anak bisa kembali beraktifitas. Bisa berfikiran ke depan dan tidak lagi terkungkung oleh keadaan-keadaan sebelumnya yang mencekam diri si anak ini,” pungkasnya.