BALIKPAPAN—Karena mendapatkan pekerjaan di luar kota, salah seorang anggota PPK mengundurkan diri menjadi Anggota PPK Kecamatan Balikpapan Utara. Dengan demikian maka KPU Kota Balikpapan melaksanakan acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Balikpapan Utara dan Anggota PPS Kelurahan Graha Indah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang digelar di halaman kantor KPU Kota Balikpapan, Sabtu pagi (12/09/2020).
Hadir pada pelantikan tersebut adalah Noor Thoha selaku Ketua KPU Kota Balikpapan, seluruh komisioner, Bawaslu Kota Balikpapan dan seluruh Ketua PPK sekota Balikpapan dan sejumlah anggota PPS. Pada acara ini semua yang hadir tetap mengedepankan protokol kesehatan, yaitu mengenakan masker, face shield dan sarung tangan.
Pelantikan upacara PAW ini berjalan khikmad dan lancar. Di mana pada pelantikan PAW uty ada 2 orang yang dilantik yaitu anggota PPK Kecamatan Balikpapan Utara yang bernama Sainudin digantikan oleh Hendra Bachtiar. Sedang satunya lagi adalah anggota PPS Kelurahan Graha Indah bernama Hendra Bachtiar digantikan oleh Niken Pusporini.
Acara ini dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan anggota PPK dan PPS yang dilantik. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan janji jabatan dan pembacaan pakta integritas yang dibacakan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Dalam pengambilan sumpah janji jabatan itu, kedua anggota PPK dan PPS ini disumpah di bawah kitab suci Alquran yang sengaja didatangkan dari Kantor Kementrian Agama Kota Balikpapan
Penggantian anggota PPK dan PPS ini sangat beralasan, dikarenakan Sainudin mengundurkan diri dari anggota PPK karena mendapat pekerjaan di Jakarta. Sehingga dirinya digantikan oleh Hendra Bahtiar, yang awalnya ia adalah anggota PPS Graha Indah. Kemudian untuk anggota PPS yang diganti yang semula dijabat oleh Hendra Bachtiar digantikan oleh Niken Pusporini.
“Hendra Bactiar ini, dirinya awalnya adalah anggota PPS. Namun saat pendaftaran anggota PPK, yang bersangkutan di posisi ke 6 dari 5 anggota PPK yang terpilih saat itu. Jadi, jika salah satu anggota PPK ada yang mengundurkan diri, maka posisi ke 6 lah yang berhak menggantikan anggota yang mengundurkan diri tersebut,” ujar Komisioner Yan Fauzi Wardana.
Noor Thoha dalam amanatnya menyampaikan kepada 1 anggota PPK dan 1 anggota PPS yang baru dilantik tersebut agar segera beradaptasi di lingkungan barunya, mengingat saat ini KPU Kota Balikpapan segeralah bergabung dengan timnya untuk beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan,” ujar Noor Thoha.
Penulis : Eka Reina Elfira