Oleh: Dr. Yudea F Anai, S.E., M.Acc., Ak., CA., CTA., ASEAN CPA
Penulis adalah Doktor Ilmu Akuntansi Publik
Dosen Program Studi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Balikpapan
1. Kebijakan di Tengah Persoalan Struktural
Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/Setda yang secara resmi memberlakukan pengaturan baru atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, efektif mulai 1 September 2026. Kebijakan ini antara lain mengatur jam operasional pengisian Pertalite di dua SPBU utama—MT Haryono dan Sepinggan—di mana kendaraan roda dua dilayani pada pukul 06.00–22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat hanya dapat mengisi pada pukul 22.00–06.00 WITA. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil-genap untuk Biosolar dan menambah lima titik SPBU khusus kendaraan roda dua di kawasan Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Dari sudut pandang tata kelola publik, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah daerah dalam merespons secara cepat persoalan antrean panjang dan gangguan arus lalu lintas di sekitar SPBU. Namun, dalam perspektif akuntabilitas dan keadilan fiskal, kebijakan ini masih bersifat simptomatik—artinya lebih menitikberatkan pada penanganan dampak (kemacetan) dibandingkan akar persoalan struktural, yaitu ketidakseimbangan antara kuota BBM subsidi yang dialokasikan dengan kebutuhan riil masyarakat di kawasan industri dan jasa seperti Balikpapan.
Kebijakan ini juga memunculkan dimensi sosial yang tidak kalah penting, khususnya terkait akses dan keselamatan bagi kelompok rentan. Keharusan mengisi BBM pada dini hari berpotensi menimbulkan beban baru, terutama bagi perempuan, lansia, dan pekerja yang membutuhkan waktu istirahat setelah beraktivitas sepanjang hari. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berimbang agar kebijakan tidak hanya tertib secara operasional, tetapi juga adil secara sosial.
2. Rekomendasi Berbasis Tata Kelola bagi Para Pemangku Kepentingan
Sebagai akademisi, saya menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang bersifat konstruktif bagi empat kelompok utama pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan yang berbeda tanpa mengorbankan tujuan awal kebijakan, yakni ketertiban dan ketepatan sasaran subsidi.
Bagi Pemerintah Daerah dan Instansi Regulator
Pemerintah Kota Balikpapan bersama BPH Migas dan Pertamina perlu secara intensif melakukan advokasi kebijakan guna meninjau ulang formula alokasi kuota BBM subsidi. Penyesuaian kuota sebaiknya tidak lagi semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk, melainkan mempertimbangkan dinamika pertumbuhan ekonomi, volume kendaraan bermotor, dan karakteristik Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki mobilitas tinggi.
Selain itu, penegakan aturan perlu diperkuat dengan dukungan teknologi, seperti sistem barcode atau QR code untuk membatasi pembelian per kendaraan. Pemerintah juga wajib membentuk tim monitoring dan evaluasi yang multistakeholder, yang bertugas menyusun laporan kinerja secara periodik dan mempublikasikannya sebagai wujud transparansi fiskal. Penting pula untuk menyediakan jalur prioritas atau jam khusus bagi kelompok rentan—perempuan yang bepergian sendirian, lansia, dan penyandang disabilitas—di jam yang lebih aman, misalnya pukul 08.00–16.00 di SPBU tertentu.
Bagi Pelaku Usaha (PT Pertamina Patra Niaga dan Pengelola SPBU)
Dari sisi operasional, pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat realisasi operasional kelima SPBU tambahan yang telah ditetapkan. Proses perizinan dan uji tera harus segera dituntaskan agar infrastruktur distribusi ini dapat berfungsi optimal dan mendekatkan akses BBM ke permukiman warga.
Di samping itu, pengelola SPBU yang tetap beroperasi pada malam hari wajib meningkatkan standar keamanan dan kenyamanan, meliputi penerangan yang memadai, keberadaan petugas keamanan, serta jalur evakuasi yang jelas. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap keselamatan publik, bukan sekadar biaya operasional tambahan. Pertamina juga perlu aktif mengedukasi konsumen melalui papan informasi, media sosial, dan aplikasi MyPertamina mengenai jadwal baru, lokasi alternatif, serta sanksi atas pelanggaran.
Bagi Pekerja Kantor dan Pengguna Kendaraan Roda Empat
Bagi para pekerja dan pengguna kendaraan roda empat, adaptasi terhadap kebijakan ini memerlukan perencanaan yang lebih matang. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan SPBU alternatif di Gunung Guntur yang memiliki jam operasional lebih fleksibel, yakni pukul 08.00–22.00 WITA. Pengisian BBM sebaiknya dilakukan pada siang atau sore hari di lokasi tersebut untuk menghindari keharusan mengantre pada dini hari.
Jika terpaksa menggunakan SPBU MT Haryono atau Sepinggan, disarankan untuk menghindari jam puncak awal pemberlakuan (sekitar pukul 22.00–23.00) guna mengurangi durasi antre. Untuk perjalanan jarak dekat, penggunaan transportasi umum atau moda alternatif dapat dipertimbangkan guna mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif melalui jalur resmi, seperti lurah, camat, atau wakil rakyat di DPRD, karena partisipasi publik merupakan instrumen penting dalam penyempurnaan kebijakan.
Bagi Masyarakat Umum dan Pengguna Kendaraan Roda Dua
Kelompok pengguna roda dua mendapatkan keuntungan dari jadwal yang lebih longgar, serta tambahan lima SPBU baru yang tersebar di berbagai titik pemukiman. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan SPBU terdekat agar tidak perlu lagi mengantre jauh dari rumah.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama larangan antre di bahu jalan dan ketentuan ganjil-genap untuk Biosolar, harus dijunjung tinggi demi ketertiban bersama. Masyarakat juga berperan sebagai ujung tombak pengawasan. Jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan. Kesadaran kolektif bahwa subsidi BBM berasal dari uang rakyat menjadi fondasi moral untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
3. Menuju Kebijakan yang Adaptif dan Berkeadilan
Kebijakan publik yang berhasil tidak diukur semata dari berkurangnya antrean, tetapi dari kemampuannya melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Surat Edaran ini merupakan langkah awal yang baik, namun memerlukan penyempurnaan berkelanjutan melalui evaluasi berkala dan keterbukaan terhadap masukan publik.
Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dialog yang substantif dan kolaboratif. Balikpapan sebagai kota industri, jasa, dan gerbang IKN layak memiliki tata kelola subsidi energi yang tidak hanya tertib dan akuntabel, tetapi juga humanis dan berkeadilan bagi setiap warganya. Evaluasi menyeluruh dalam tiga bulan pertama implementasi sangat dianjurkan untuk mengukur efektivitas dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan temuan di lapangan.



