News Umum

PTUN Sahkan Sumaria Sebagai Pemilik Lahan Somber

BALIKPAPAN-Sumaria Daeng Toba kembali mendapatkan hak kepemilikan lahannya yang berada di kawasan Somber kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara seluas 38.861 M2 yang sebelumnya terjadi sengketa kepemilikan dengan PT GI.

“Alhamdulillah saya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atas kepemilikan lahan tersebut,” kata Sumaria saat ditemui di Batu Ampar pada (8/12/2024).

Menurut Sumaria, dirinya sudah menerima Surat Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Nomor 1231/KPTUN.W6.TUN3/HK2.6/XI/2024 Perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor : 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 168 K/TUN/1996.
Dimana pihak PTUN meminta kepada Kantor Pertahanan kota Balikpapan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan tersebut.

Surat ini pun lanjut Sumaria juga menguatkan Putusan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur Nomor 1684 atas nama PT GI Balikpapan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Berdasarkan Surat Putusan PTUN Samarinda ini, Sumaria menawarkan solusi kepada pihak yang sudah terlanjur membangun rumah maupun bangunan diatas lahan tersebut untuk membayar harga tanah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Saya punya tanah, yang sana punya bangunan, mari kita selesaikan bersama supaya tidak ada yang dirugikan,” ujar Sumaria.

Sumaria pun menyampaikan bahwa mereka ini telah menempati lahannya selama 40 tahun dan mereka juga tahu bahwa. Lahan tersebut masih dalam proses sengketa dan dirinya adalah pewaris aslinya.

Tapi mereka tetap saja bersikeras untuk menempati lahan tersebut dengan berbagai alasan.

Maka dengan keluarnya surat PTUN ini, Sumaria pun mengingatkan bahwa kini dirinya secara hukum telah resmi sebagai pemilik lahan tersebut.

“Saya masih memberi waktu sampai 15 Januari 2025 untuk melakukan negosiasi pembayaran terhadap pihak yang menempati lahan ini,” tegas Sumaria.

Kalau sampai waktu yang ditentukan, tidak ada kesepakatan maupun itikad baik dari pemilik bangunan untuk bernegosiasi dengan dirinya, maka dirinya mempersilahkan untuk memindahkan bangunan tersebut ke tempat lain.

Sementara itu menurut Ketua RT 58 Batu Ampar H.Noer mengatakan bahwa di wilayah RT nya ada 89 KK dengan 100 lebih bangunan rumah yang berada di atas lahan ini. Karena itu dirinya telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan yang sah. Apalagi lahan milik Sumaria ini berada di kawasan 4 RT Batu Ampar.

“Kami sudah menyampaikan ke warga untuk melakukan langkah terbaik dalam permasalahan ini,” kata H.Noer.

Penulis : Andy Evray

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *