News Umum

Urgensi Rapat Dengar Pendapat MUI PPU dengan DPRD PPU

Oleh: KH. Abu Hasan Mubarok
Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara

Penajam Paser Utara, selanjutnya disingkat PPU merupakan kabupaten yang berada di Selatan Kalimantan Timur. Sejak berdirinya tahun 2002, Kabupaten ini selalu dinanti perkembangan dan kemajuannya untuk kesejahteraan masyaraakatnya. Saat menginjak usia 17 tahun, kabupaten PPU ini patut berbangga dan bersyukur tak terhingga.

Pada 29 April 2019 menjadi momentum menggembirakan bagi warga PPU, pasalnya adalah Bapak Presiden RI saat itu, Ir. Joko Widodo telah memutuskan bahwa wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah berada di sebagian besar wilayah PPU. Tentu ini akan sangat berdampak pada perkembangan, kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat PPU ke depannya.

Hal ini tentu harus disambut dengan penuh syukur dan kerja keras untuk menyeimbangkan antara kemajuan Pembangunan IKN dengan kemajuan di wilayah PPU itu sendiri. Tentu dalam implementasinya harus disertai dengan perencanan dan implementasi yang matang dan sistematis berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu langkah untuk memacu dan menyeimbangkan derap langkah pembangunan IKN adalah dengan percepatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH). JPH sendiri adalah amanah UU yang telah disahkan sejak 2014 silam, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Tahun 2024 ini, pemerintah telah mencatat rekor baru dengan telah terlaksananya pengesahan sertifikasi halal untuk lebih dari 10 juta sertifikasi halal untuk UMKM. Menurut data yagn diperoleh, bahwa jumlah UMKM di PPU berjumlah 7.000 an, sementara per akhir 2024 ini, jumlah UMKM yagn telah mendapatkan sertifikasi halal hanya 641 an, dan ada puluhan lainnya yagn masih mengatre untuk proses lanjutan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini tentu membutuhkan strategi khusus dan kebijakan memihak.

Menurut para ahli ekonomi, setidaknya ada 5 keuntungan sebuah produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yaitu: 1) meningkatkan kepercayaan konsumen, 2) memperluas jangkauan pasar, 3) meningkatkan daya saing, 4) meningkatkan reputasi dan citra Perusahaan/produk, 5) membuka peluang bisnis di pasar global.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Lembaga yang diberikan kepercayaan dan amanah oleh undang-undang dalam mengimplementasikan produk halal. Bersama dua Lembaga lainnya, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penjamin Halal (LPH). Tiga komponen ini secara eksplisit telah disebutkan dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH. Disebutkan pada pasal 7 bahwa dalam hal menjalankan kewenangan pasal 6, BPJPH bekerjasama dengan Kementerian, LPH dan MUI.

Pasal 10 disebutkan bahwa Kerjasama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk; 1) sertifikasi auditor halal, 2) penetapan kehalalan produk, 3) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) disbeutkan bahwa penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh MUI dalambentuk penetapan halal produk.

Implementasi produk halal merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi umat Islam. Untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar memenuhi standar halal, diperlukan langkah-langkah strategis dan kolaboratif. Salah satu mekanisme yang dapat mendorong perubahan ini adalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU sebagaimana kewenangannya.

Disebutkan pada pasal 74 ayat (3) dari undang-undang ini menyatakan bahwa DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, atau rapat pani.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mengatur tentang rapat dengar pendapat sebagai salah satu mekanisme untuk melaksanakan fungsi legislatif di daerah.

Disebutkan pada pasal 25 tentang kewajiban DPRD bahwa point (e) yang menyebutkan bahwa DPRD mempunyai kewajiban memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima dan pengaduan Masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Pasal 45 pada jenis rapat DPRD point (m) disebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.

Dari dua aturan diatas sangat jelas bahwa urgensi RDP, antara MUI Kab. Penajam Paser Utara dengan DPRD PPU sangat legal dan sekaligus dapat membawa aspirasi tentang implementasi Jaminan Produk Halal di daerah kab. Penajam Paser Utara yagn sudah banyak disuarakan oleh masayarakat.

Di samping itu, bahwa kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah serta jaminan pengalaman keyakinan dan kepercayaan yagn telah dilindungi oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Implementasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga mencakup aspek kesehatan dan keselamatan konsumen, termasuk dapat membuka peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Produk yang bersertifikat halal memberikan jaminan bahwa barang tersebut bebas dari unsur haram, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, peran MUI, BPJPH, dan Satgas Halal sangat vital dalam memastikan proses sertifikasi dan pengawasan produk halal berlangsung secara efektif.

Diharapkan melalui RDP ini, kita dapat mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi halal di daerah. Diskusi ini dapat membuka jalan untuk menemukan solusi inovatif. Misalnya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang JPH, akan ada dorongan lebih kuat bagi industri local/pelaku usaha/UMKM untuk mengadopsi praktik halal. Ini tentu saja dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat posisi MUI Daerah serta Satgas Halal dalam penegakan kebijakan.

Menjadi rujukan uatmaa dalam hal ini adalah UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH dan PP No. 39 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, maka pada kesempatan ini, saya selaku Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara ingin menyatakan bahwa;

  1. Terbitnya Perda tentang Implementasi Jaminan Produk Halal utk daerah PPU
  2. Pelaksanaan implementasi JPH merupakan kewajiban pemerintah daerah, hal ini sebagaimana tertuang dalam 2 aturan di atas.
  3. Mendorong agar Pemerintah PPU bisa menerapkan UU JPH secara maksimal di lingkungan PPU melalui kerjasama dengan berbagai pihak sebagai wujud ketaatan terhadap konsitusi yang berlaku.
  4. Agar Pemerintah PPU dapat memberikan bantuan insentif kepada pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 7.000 an. Sementara jumlah UMKN yang telah memiliki sertifikasi halal baru sekitar 641 an.
  5. Agar MUI Kab. PPU diberikan fasilitas untuk mengupgrade lembaganya agar dapat menjalankan amanah PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Di mana secara jelas disebutkan pada pasal Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk pasal 76 point (2) disebutkan bahwa “sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh MUI Pusat, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Bab IX KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 104 disebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang seabgaimana pasal 5, BPJPH bekerjasama dengan; 1) Kementerian/Lembaga, 2) LPH, 3) MUI. Pasal 140 disebutkan bahwa “penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimaan dimaksud pasal 139 atay (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 samapi dengan tanggal 17 Oktober 2024. Pasal 144 disebutkan bahwa Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta Masyarakat dapat berupa; sosialiasi, pendampingan, publikasi, pemasaran, dan pengawasan produk halal yang beredar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *