Penulis : Wahyuni Nur Fitriah, S.H,.M.H
Co. Founder @Ruang_Hidup0904
Aktivis Perlindungan Perempuan & Anak
SEGERA SAHKAN RUU PPRT (PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA)
Tingginya tuntutan hidup masyarakat untuk menghasilkan materi,mengharuskan sebagian orang menggunakan jasa untuk membantunya melakukan pekerjaan rumah. Ada beberapa alasan orang menggunakan jasa PRT diantaranya :
- memiliki waktu yang sibuk
- memiliki anak bayi anak kecil
- seseorang yang bekerja
- memiliki gaya hidup yang tidak biasa repot dengan segala urusan rumah tangga
- karena ingin di nilai orang lain, bahwa memiliki PRT itu keren.
- ingin menolong ekonomi orang lain.
Berangkat dari beragam alasan itu semua, PRT ( pembantu rumah tangga) kemudian masuk dalam relasi antara “pemberi kerja dan pekerja” atau ” Majikan dan PRT” dalam pemenuhan jasa pekerjaan domestik. Meningkatnya kebutuhan itu akhirnya pekerjaan domestik yang kebanyakan dilakukan oleh perempuan, kini di dominasi dengan pekerja Rumah tangga perempuan.
Apa sebenarnya yang harus kita Up pada Relasi hubungan kerja PRT ini?
Secara umum kondisi yang dihadapi PRT Indonesia saat ini yang belum mendapatkan situasi kerja layak, masih mengalami kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan diskriminasi hukum. Artinya bahwa kekuatan PRT hanya sebatas Relasi sosial dan kekeluargaan saat ini, bukan sebagai Relasi hubungan kerja yang mengharuskan adanya Undang-undang.
Perlindungan hukum sebagai pekerja rumah tangga hanya tercantum dalam
Permenaker No.2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Namun Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT, namun sebenarnya sejumlah undang-undang nasional lainnya memberikan perlindungan di bidang-bidang tertentu, meski masih secara terpisah dan terbatas.
Undang-undang ini antara lain meliputi: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagaimana dengan perlindungan hukum atas PRT? Jelas Undang-Undang Ketenagakerjaan belum
menjangkau mereka. Kerentanan relasi kerja antara PRT dengan pemberi kerja/majikan akan menyebabkan jenis pekerjaan ini menjadi pekerjaan yang dianggap hanya pekerjaan yang biasa saja. Adanya tantangan pertumbuhan tenaga kerja produktif dalam beberapa puluh tahun kedepan, sehingga mendorong PRT menjadi sektor formal adalah pilihan yang tepat. Perlu upaya edukasi, monitoring dan pro justicia perlu upaya edukasi tentang peran penting PRT, sehingga menumbuhkan kesadaran publik dan majikan/pemberi kerja yang nantinya timbul Kerja sama dan relasi saling membutuhkan dan menghormati antar keduanya perlu dilakukan dalam skala yang massif. Oleh karena itu perlunya tulisan ini kembali sebagai bentuk Membuka Wawasan berpikir dan bertindak Terhadap Pekerja Rumah tangga akan perlindungan hukum.
Tercatat pada tahun 2016 menurut statistik ILO di indonesia sendiri sebanyak 4,2 jt org. Sekitar 84 % dari mereka berjenis kelamin perempuan dan situasi mereka minim perlindungan hukum.
Ada 3 fakta terkait kondisi PRT di Indonesia :
- Sebagian kontrak kerja PRT adalah lisan . Sehingga adanya ketidak jelasan tanggung jawab dan pemenuhan hak
- Upah PRT yg minim . Kajian iLO menyebutkan bahwa PRT menerima upah terendah dibanding pekerja di sektor lainnya. Berdasarkan data BPS, rata-rata nominal upah pekerja rumah tangga (PRT) pada Desember 2022 naik 0,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yakni dari Rp437.066 menjadi Rp437.416. Jan 21, 2023.
- Jam kerja. Biasanya PRT bekerja dalam jam kerja panjang. Melebihi standar jam kerja 40 jam/minggu (rentan terjadi pada PRT yg bekerja dg pemberi kerja).
Melihat dari problematika ini maka, Upaya perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah tangga perlu di dorong kembali, digaungkan kembali sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Hak asasi manusia pada relasi hubungan kerja ini.
Perjalanan Panjang 19 Tahun UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan upaya untuk melindungi serta memenuhi hak konstitusional dan HAM pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Hampir dua dekade sejak diusulkan, RUU tak juga disahkan. Maka :
√ sangat penting menjadi PR untuk negara mengatur terkait Perlindungan Hukum terhada Pekerja Rumah Tangga, yang sangat rentan mengalmai eksploitasi dan kekerasan, mengingat pekerjaan PRT ini dilakukan pada lingkungan yang tertutup dari pengawasan pihak luar.
Rekomendasi :
- legeislator dalam hal ini DPR segera mengesahkan RUU PRT menjadi Undang -Undang. Secara filosofis ada janji perlindungan kepada pekerja yang ada di Indonesia, terutama PRT, yang belum diwujudkan, karena memang setiap orang itu berhak bekerja dan mendapatkan perlindungan Hukum.