Siaran Pers (20/08/2026)
PR2Media bersama dengan Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) menyelenggarakan diskusi dengan komunitas pers yang mendorong Dewan Pers untuk segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia (Kamis, 20/08/2026).
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI dan Perwakilan KKM.
Narasumber lainnya adalah Evi Mariani, Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, menyatakan dana jurnalisme sangat urgen bagi media kecil yang sangat kesulitan mengakses iklan.
“Tentunya, dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” kata Evi Mariani.
Prinsip independen itu menjadi ciri khas dana jurnalisme. Salah satu poin utama dalam draf peraturan tentang dana jurnalisme yang disusun para konstituen Dewan Pers berbunyi, “Seluruh pendanaan yang diterima Penyelenggara Dana Jurnalisme akan dikumpulkan ke dalam satu dana, yang menciptakan hubungan anonim antara pemberi dana dan penerima dana.”
Dengan adanya tembok pemisah itu, pemberi dana, baik pemerintah maupun non-pemerintah, tidak bisa mempengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalisme yang didanai oleh Dana Jurnalisme.
Engelbertus Wendratama, moderator diskusi dari PR2Media, menambahkan bahwa seleksi penyaluran dana dilakukan berbasis proposal, diumumkan secara terbuka, dan penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc. Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin.
Sementara itu, Camelia Pasandaran, akademisi Komunikasi UI, menyatakan bahwa dana jurnalisme akan membawa manfaat bagi publik, yaitu informasi yang terverifikasi dan independen bisa lebih mudah diakses publik.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.

Di akhir diskusi, para narasumber dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili beragam pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia. Deklarasi ini berbunyi:
“Kami, komunitas pers yang peduli terhadap keberlanjutan jurnalisme sebagai pilar demokrasi di Indonesia, menyatakan:
1. Menyatakan Indonesia sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional dan independen dalam pelayanan informasi.
2. Mendorong Dewan Pers agar segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang akan menjadi payung hukum bagi pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
3. Mendorong berbagai pihak (pemerintah, platform digital dan pihak terkait lainnya) untuk mendukung pendirian Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk.”
Dengan adanya payung hukum Dewan Pers itu, organisasi pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers bisa menginisiasi pembentukan dana jurnalisme, dengan sumber dananya bisa berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Profesor Masduki, Ketua PR2Media, saat penutupan diskusi.
Narahubung:
Intania, PR2Media (085640112872)


