PENAJAM— Drs. H. Baharuddin Muin selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Minggu, (09/07/2023).
Baharuddin Muin mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah peredaran narkotika. “Program penyebarluasan peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya kami bersama pemerintah untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba”, ungkapnya.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fraksi Gerindra tersebut juga mengingatkan seluruh masyarakat yang hadir untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. “Jadi untuk mencegah perederan narkotika ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, tapi seluruh lapisan masyarakat juga harus bersama-sama memeranginya” ujarnya.
Hal serupa juga dipertegas oleh Dr. Indrayani, salah satu narasumber pada kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah tersebut. “Utamanya pada anak-anak kita generasi muda, pengaruh lingkungan sangat besar, sehingga pendidikan informal dalam keluarga melalui orang tua itu pondasi utama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika”, tegasnya.
Pada acara sosialisasi ini juga di hadiri oleh Ali Sapada Tubo, S.Stp selaku Lurah Pantai Lango dan Darmawan, S.E selaku narasumber.
ADV