News

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas, 62 Personel Disiapkan di 7 Wilayah Operasi Hulu Migas.

Tangerang, 20 Agustus 2026, SKK Migas dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk Wilayah Kerja di Provinsi Kalimantan Timur dan Kilang LNG Badak.


PKS ditandatangani oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Kaltim, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.I.K., Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi Haryanto Syafri, serta General Manager/Pimpinan KKKS di wilayah Kalimantan Timur.
PKS tersebut merupakan kelanjutan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara SKK Migas dan Polda Kaltim dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun, mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2028. Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat keamanan wilayah operasional sehingga kegiatan hulu migas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan aman, tertib dan lancar.


Pengawas Internal SKK Migas, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Kaltim dalam menjaga keamanan kegiatan operasional hulu migas. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan kegiatan operasional hulu migas di Kaltim berjalan dengan aman dan lancar.


Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas yang diwakili Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marsahala Simanjuntak, mengatakan kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan dan efektivitas koordinasi antara SKK Migas, Polda Kaltim, dan KKKS. Penguatan koordinasi, pertukaran informasi, peningkatan kesiapsiagaan, serta penanganan potensi gangguan secara profesional menjadi bagian penting dalam implementasi kerja sama tersebut.


Sebagai bentuk implementasi kerja sama, Polda Kaltim akan menurunkan 62 personel untuk pengamanan rutin Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 7 (tujuh) wilayah operasi migas, meliputi PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina EP Field Sangatta, PT Pertamina EP Field Sangasanga, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, Eni Muara Bakau B.V., dan PT Badak NGL. Selain itu, Polda Kaltim menyiapkan

personel cadangan atau kontinjensi yang dapat dimobilisasi sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan bahwa Polda Kaltim hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh kegiatan operasional hulu migas di Kaltim. Ia juga menambahkan bahwa sejalan dengan program strategis Kapolri dan tugas yang diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang Polri terbaru yakni Pasal 14 huruf o Undang-Undang No 5 Tahun 2026 terkait pengamanan Obvitnas, maka jajarannya dari Polda sampai dengan Polsek di wilayah Kaltim siap mendukung kegiatan Obvitnas hulu migas untuk mencapai target lifting Migas yang telah ditetapkan Pemerintah. Perlu diketahui bahwa dukungan biaya pengamanan ini disalurkan secara transparan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 58 Tahun 2020, yang akan berkontribusi langsung bagi Kas Negara.


Lebih lanjut, ia menekankan agar berbagai persoalan di lapangan disikapi secara profesional, dengan kepala dingin, mengedepankan kearifan lokal, serta diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sinergi antara petugas pengamanan dan manajemen KKKS diharapkan dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang kuat serta dilandasi rasa saling percaya.


Secara terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan & Sulawesi, Haryanto Syafri menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen yang luar biasa dari Kapolda Kaltim beserta jajaran untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kaltim.
Penguatan kerja sama ini diharapkan mendukung terciptanya lingkungan operasional hulu migas yang aman dan kondusif, sehingga dapat menjadi salah satu faktor pendukung (enabler) dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada energi.


Dengan demikian, kegiatan usaha hulu migas di Kaltim dapat terus berjalan lancar dengan hasil produksi optimal dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, penerimaan negara, serta ketahanan energi Nasional. Hal ini sejalan dengan posisi Kaltim yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan perkembangan industri energi.


TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
(selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan

pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Wisnu Wardhana
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi
Email : wwardhana@skkmigas.go.id
Telp : 08121058054

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *