BALIKPAPAN–Bagi bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Balikpapan wajib menyerahkan hasil tes PCR bebas covid.
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha yang mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan KPU dan hal ini sudah disampaikan ke seluruh partai politik.
“Apabila terpapar Covid 19 maka yang bersangkutan tidak wajib hadir. Sekurang-kurangnya sebelum pendaftaran sudah harus dilaporkan. Nah pendaftaran itu kan pada tanggal 4 sampau 6 September, mestinya hari ini sudah melakukan tes. Itu wajib ini PKPU terbaru PKPU nomor 10,” ujar Noor Thoha saat menghadiri rapat persiapan pembukaan pendaftaran bakal calon, KPU Balikpapan menggelar rapat persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, di hotel Horison, Balikpapan, Kamis (3/9/2020).
Menurut Noor Thoha, masa berlaku hasil tes itu sampai pemeriksanaan kesehatan. Nanti setelah penyerahan berkas,kita verifikasi apakah sudah lengkap dan sah. Apabila lengkap, maka langung dibuatkan surat pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan pemeriksaan PCR ini pihaknya sudah berkordinasi dengan RSKD dan paling lama 1 hari hasil sudah diketahui sebelum menyerahkan berkas pendaftaran bakal pasangan calon.