Umum

Semaraknya Gelaran Sosialisasi Pemantau Pilkada yang Diadakan KPU Kota Balikpapan

BALIKPAPAN—Komisi Pemilihan Umur Kota Balikpapan mengundang seluruh stakeholder dan masyarakat lewat kegiatan sosialisasi pemaparan bagaimana syarat jika ingin menjadi pemantau, lembagai survey/jajak pendapat dan hitung cepat pada Pemilihan Walikota Balikpapan dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang digelar di halaman Kantor KPU Balikpapan, Jumat malam (7/8/2020).

Pada kegiatan ini hadir diantaranya Muhasaan Ajib selaku komisioner KPU Kaltim, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis dan seluruh komisioner KPU Kota Balikpapan. Serta hadir pula sejumlah organisasi kemahasiswaan yang datang dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Balikpapan. Dan ada pula sejumlah LSM turut pula menghadiri kegiatan ini.

Kegiatan ini dikemas dengan cara sesi diskusi dan tanya jawab. Yang dalam kegiatan ini dimoderatori oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim. Dengan narasumber Muhassan Ajib selaku Komisioner KPU Kaltim, Noor Thoha selaku Ketua KPU Kota Balikpapan dan Ahmadi Azis selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan.

Noor Thoha selaku Ketua KPU Balikpapan menyampaikan bahwa  KPU Kota Balikpapan sengaja mengundang seluruh masyarakat, dalam hal ini sejumlah organisasi kemahasiswaan dan LSM yang ada di Balikpapan untuk diberikan arahan bagaimana menjadi pemantau lembaga survei/jajak pendapat atau hitung cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.  “Pemantauan lembaga alat survei menjadi alat kontrol nantinya akan menyurvei masyarakat bagaimana tanggapan calon, ini bagian dari politik mencerahkan masyarakat tentang siapa-siapa yang menjadi calon politik,” ujar Noor Thoha.

Ia juga menyampaikan, lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat ini harus dari lembaga atau organisasi yang sudah terstruktur. Memiliki independensi, kredibilitas dan memiliki modal sendiri. “Jadi lembaga survey ini tidak mendapatkan biaya dari KPU. Mereka harus mandiri. Dan yang terpenting, lembaga survey ini tidak boleh mendapatkan bantuan dana dari salah satu pasangan calon ataupun partai pendukung. Jadi harus benar benar independen,” imbuh Noor Thoha lagi.

“Bagi teman teman silahkan yang mau mendaftar ke kami. Nanti kami akan seleksi adminitrasi dan akan kami terbitkan akredirtasi lembaga tersebut. Dan yang perlu diingat, lembaga survey ini harus benar benar bekerja dan selalu memberikan laporan ke kami di KPU. Dan lembaga survey tidak boleh mencampuri segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh KPU. Jadi mereka hanya bertugas sebagai pemantau dan hitung cepat saja,” pungkas Noor Thoha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *