BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —KPU Kota Balikpapan menghadiri acara koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak kota Balikpapan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020, yang digelar di Aula Pemkot Balikpapan, Selasa (02/ 09/ 2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengingatkan agar partai politik (Parpol) yang mengusulkan bakal calon pasangan kepala daerah untuk mentaati aturan yang berlaku. Noor Thoha mengatakan, seluruh Parpol yang menyatakan dukungan terhadap pasangan bakal calon harus ikut mengantarkan bakaln calon tersebut ketika mendaftar ke KPU. Adapun ketentuan parpol yang turut serta saat pendaftaran adalah Ketua Parpol dan Sekretaris.
“Cukup dua saja, yaitu ketua dan sekretaris. Setiap Parpol yang mengusulkan harus datang. Kalau ketua dan sekretaris berhalangan, boleh diwakilkan dengan menyertakan surat rekomendasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, mengingat situasi masih pandemi covid-19, maka masing-masing Parpol cukup menyertakan dua anggotanya saja. Ia juga menekankan, jika satu dari dua pengurus tidak bisa hadir, bisa mengurangi kuota porsi pendukung. “Cukup dua saja yang hadir yaitu ketua dan sekretaris. Kalau ada yang tidak hadir dan jumlahnya tidak dua, bisa mengurangi kuota porsi pendukung. Itu dianggap tidak sah, batal,” ujarnya menegaskan.
KPU Kota Balikpapan juga menerapkan Protokol pencegahan Covid-19 diterapkan KPU pada hari pendaftaran Bacalon Pilkada Balikpapan 2020, seperti menyediaan sabun cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Hanya saja untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masih belum ada kejelasan.