BALIKPAPAN–Tuntutan warga masyarakat kota Balikpapan terkait kenaikan pajak PBB-P2 yang disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung parlemen bersama DPRD kota Balikpapan yang dihelat pada (8/9/’25), berjalan tertib sesuai dengan misi aspirasi tuntutan yang disampaikan oleh DPC FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) kota Balikpapan.
RDP yang sedianya juga dihadiri walikota, sesuai permohonan melalui undangan legislative, namun lagi lagi walikota tidak siap bersama rakyat.
Akhirnya RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman, didampingi Koordinator Komisi II DPRD Kota Balikpapan Budiono, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan.
Dalam pembahasan RDP sedikit diwarnai argumen alot namun penuh kekeluargaan.
Beberapa aspirasi tuntutan tersebut FPPI bersama 4 unsur elemen masyarakat lainnya yang tergabung didalamnya, diterima oleh Komisi II DPRD kota Balikpapan.
Aspirasi tuntutan diantaranya, membatalkan Perwali no 1 tahun 2025 tentang kenaikan tarif PBB-P2.
Bahwa melalui koordinasi dan usulan Dewan, Pemerintah kota Balikpapan harus mengeluarkan surat pernyataan resmi pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Karena kenaikan PBB yang dianggap sangat memberatkan masyarakat dan berpotensi mengurangi daya beli, terlebih menyengsarakan masyarakat kota Balikpapan.
Disamping kenaikan pajak tersebut banyak masyarakat menduga bahwa diberlakukannya Perwali tersebut walikota tidak terlebih dahulu melalui Assesmen Rasio (AR). Sehingga berpotensi memantik respon dikalangan masyarakat menjadi apatis atas adanya kebijakan tersebut.
Unsur lain dalam RDP, seperti UMKM dalam aspirasinya juga menuntut alokasi dana APBD khusus program pelatihan dan permodalan UMKM melalui Kerjasama Perbankan, terkait kemudahan akses kerjasama dengan bank daerah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang diatur juga dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah dalam mendukung ekonomi kerakyatan.
Dalam Perda kota Balikpapan No. 12 tahun 2014 sebagai rujukan dianggap juga belum ada realisasi nyata dilapangan.
Begitu juga dengan para petani yang menuntut agar segera dibuat dan disahkannya Peraturan Daerah tentang perlindungan dan Pemberdayaan Hak Asazi Petani sesuai UU No. 19 tahun 2013.
Termasuk aspirasi yang disampaikan perwakilan Pejuang Veteran terkait dukungan pemerintah daerah untuk Pemindahan Monumen ke lokasi yang lebih refresentativ di bundaran Karanganyar Balikpapan Barat.
Termasuk pengembalian tali asih bagi para Veteran dari besaran semula 3 juta per bulan yang oleh pemerintah daerah sekarang ditiadakan.
Kemudian program bedah rumah bagi para Veteran, karena masih beberapa juga para Veteran yang bahkan tidak memiliki rumah tinggal sendiri.
Dan ini juga diatur UU No. 15 tahun 2012 tentang Pengaturan status Hak-Hak serta Penghargaan bagi para Veteran.
Hearing yang semestinya sangat diharapkan hadirnya walikota dalam pembahasan RDP, ternyata juga menjadi harapan semu.
Bahkan permohonan FPPI yang sejak awal meminta agar legislative mengundang walikota untuk bisa duduk bersama dalam pembahasan RDP, walikota tidak bisa hadir bahkan tidak ada yang mewakili kecuali para Kadis yang membidangi aspirasi tuntutan.
Penulis : Rengga
