BALIKPAPAN–Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang berlangsung di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan di lantai 2 gedung baru, Selasa (5/3/2024).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu diantaranya, Kasat Narkoba Polresra Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengacara, fungsi pengawasan, fungsi Propam, Satuan Tahanan & barang bukti juga Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Adapun pemusnahan barang bukti jenis sabu dengan Neto 74,14 gram dari berat keseluruhan 81,83 gram yang kemudian di sisihkan Neto 1,28 gram untuk pengujian di laboratorium Narkotika BNN melalui Laboratorium Narkotika Samarinda dan disisihkan netto 5 gram guna kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Adapun barang bukti tersebut hasil penyitaan dari tersangka berinisial DM. S.Pd.
Pemusnahan ini adalah berawal dari penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang sudah siap untuk dilimpahkan ke persidangan, sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan / Barang Bukti No.Sp.Muanah-E/III/Res.4.2/2024/ Resnarkoba, Tanggal 5 Maret 2024.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berjalan sesuai rencana dangan kegiatan semua barang bukti ditumpah ke dalam toples plastik berisi air yang kemudian dilarutkan. Selanjutnya air tersebut dibawa ke WC untuk dibuang ke dalam WC oleh Tersangka dengan pengawalan Penyidik, Provost dengan disaksikan peserta pemusnahan.
Sumber : Humas Polresta Balikpapan