JAKARTA–Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol ADV Drs Siswandi SH sangat memberi apresiasi setelah Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan orang yang tertangkap dengan barang bukti beragam jenis narkotika, Jumat (1/11/2024).
Pengungkapan ini merupakan operasi bersama dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan.
“Ditekankan Kembali pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia (Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba) bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta.
Selain itu kata Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperan dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai hilir. “Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komperhensif,” ujarnya.
Sementara itu Brigjen Pol ADV Drs Siswandi SH mengatakan, dengan berhasilnya Polisi menangkap yang diduga pemilik atau pengedar berbagai jenis narkoba itu hendaknya dieksekusi mati saja apabila vonisnya 10 tahun. “Lebih baik dieksekuai mati saja mereka itu,” ujar Purnawirawan Polri berbintang 1 tersebut.
Siswandi juga berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan divonis mati saja. “Tentunya sebagai Purnawirawan Polri saya bangga, setelah Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah yang sangat besar, yakni mencapai beberapa ton,” ujar mantan petinggi BNN tersebut.
Siswandi kembali mengatakan, Narkoba ini sudah sangat membahayakan. Dan Indonesia sudah darurat Narkoba. Untuk itu Siswandi mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo untuk memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya. “Narkoba ini membuat anak bangsa mati sia-sia. Dan ironisnya, hampir semua Rutan dan Lapas di Indonesia diisi oleh pengedar Narkoba. Dan terus bertambah. Untuk itu, hukum mati saja para pengedar Narkoba ini, apalagi kasus ini terbilang skala besar. Tak ada kata lain, vonis mati saja,” pungkasnya.
Seperti yang dikutip Humas Polri, kasus ini berawal dari operasi jajaran Bareskrim Polri dan pihaknya telah mengungkap 80 perkara yang diantaranya 3 jaringan narkoba internasional. “Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi,” bebernya.
Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.
“Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa,” tandas Komjen Wahyu Widada.
Selain itu sambung Wahyu dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun.
Jenderal bintang tiga ini Kembali menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikatakannya, dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar.
“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pelbagai ungkapan yang dilakukan ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya perederan gelap narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Bahkan kata Wahyu, bahwa Kapolri juga menekankan untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba, tak terkecuali bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat. “Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain melakukan penegakan hukum narkoba, Ia mengungkapkan harus dibarengi dengan pencegahan. Seluruh jajaran kepolisian harus berkolaborasi aktif dengan masyarakat untuk mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. “Sehingga terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Wahyu.
Sumber : Humas Polri
Penulis : Alfian Tamzil