BALIKPAPAN–Setelah Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Balikpapan Rahmat Mas’ud telah menerbitkan surat edaran yang baru saja terbit pada Selasa sore (02/08/2022). Untuk isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu, silahkan klik di sini
Related Articles
Dr. Indrayani Hadir Sebagai Narasumber Bimtek Pengembangan UMKM
PENAJAM— Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Bimbingan Teknis Pegembangan UMKM dalam Pembangunan UMKM yang berlangsung lantai tiga, Kantor Pemerintah Kabupaten PPU, Kamis (20/03/2025). Kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan UMKM ini berlangsung di Lantai III Kantor Kabupaten Penajam Paser Utara. Acara ini dihadiri oleh 40 pelaku UMKM yang […]
SMA Nasional KPS Student For Indonesian Youth Delegation to South Korea (6)
Korea: The Unexpected Breath of Fresh Air in The Land of Morning Calm By: Nayaka Abyan(Siswa SMA Nasional KPS) SEOUL– I wasn’t expecting anything. When I boarded the plane to Korea, I wasn’t dreaming of a life-changing trip or dramatic revelations. Honestly, I was just happy to leave. Balikpapan had started to feel suffocating. Don’t […]

