News Tokoh Umum

Implementasikan Pengabdian Masyarakat, Dr. Indrayani dan Dr. Nurlia Hadir Sebagai Narasumber Pelatihan SDM Koperasi

PENAJAM—Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Pelatihan Sumber Daya Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi dengan narasumber Dr. Indrayani M.Pd dan Dr. Nurlia yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Penajam, Senin – Selasa (7-8 November 2023).

Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PPU H. Saidin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Pelatihan ini bertujuan untuk melakukan penguatan pada kelembagaan Koperasi yang ada di Kabupaten PPU. Tanpa pondasi Kelembagaan Koperasi yang kuat koperasi tidak akan berjalan dengan baik dan benar.

Berdasarkan Data ODS Kementerian Koperasi & UKM RI, Tahun buku 2022 Jumlah Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara 275, yang aktif 78 unit, yang tidak aktif 3.162 unit, dari jumlah yang aktif, baru 22 koperasi yang melaksanakan RAT Tahun Buku 2022. Ini menandakan bahwa koperasi di Kabupaten PPU banyak yang kurang sehat dan belum melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan-aturan dalam UU Perkoperasian. Dengan Pelatihan Kapasitas Sumber Daya Pengurus, Pengawas dan Anggota pihaknya berharap agar terjadi peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bagi pengurus Koperasi, Pengawas dan Anggota Koperasi. Peningkatan Kualitas Pelayanan Koperasi terhadap Anggota Koperasi. Meningkatnya pengelolaan koperasi yang berlandaskan pada nilai – nilai dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian, serta. Mampu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan tepat waktu dan berkesinambungan. Karena RAT Koperasi merupakan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melakukan tugasnya mengemban amanah dari anggota dalam satu tahun anggaran.

Sementara itu Kabid koperasi dan UMKM Nurlianti menyampaikan dengan dilaksanakannya pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus, pengawas dan anggota ini maka harapannya adalah sumber daya manusia dapat bersaing dan merupakan tantangan bagi insan koperasi di Kabupaten PPU sebagai serambi Nusantara. Agar koperasi dapat berpartisipasi ikut membangun IKN dan tidak menjadi penonton. Hal ini di dukung dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan koperasi mampu bersaing yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan Dr. Indrayani, bahwa kegiatan ini dikemas dalam bentuk pelatihan ini adalah memahami dengan jelas pengertian, nilai-nilai dan prinsip koperasi. Terampil dalam menyikapi kasus-kasus dalam kehidupan nyata perkoperasian. Mengenal struktur, fungsi dan tugas setiap perangkat organisasi koperasi. Memahami hakekat usaha koperasi. Menemukan kiat-kiat berwirausaha dengan baik. Memahami cara-cara menganalisa masalah usahanya. Terampil dalam membuat rencana anggaran, membuat dan membaca laporan keuangan koperasi. Untuk mengembangkan keahlian sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif. Untuk mengembangkan pengetahuan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara rasional. Untuk mengembangkan sikap sehingga menimbulkan kemauan kerjasama dalam melakukan kemitraan.

Konsep koperasi menurut Dr. Indrayani adalah Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan,” ujar Dr. Indrayani.

Koperasi secara umum adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan para anggotanya.

Menurut Alumni Program Doktoral Universitas Negeri Malang tersebut, Ada tiga aspek koperasi yang paling mendasar, yaitu Ekonomi, Moral dan Bisnis. Ketiga aspek ini merupakan sumber kekuatan utama untuk mengikat kerjasama anggota dalam koperasi dan sekaligus dapat memberikan rangsangan atau dorongan kepada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. Organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi.

Ciri-ciri koperasi menurut Dr. Indrayani adalah adanya sekelompok orang yang berkepentingan ekonomis yang sama. Memiliki dan membangun satu usaha bersama. Memiliki motivasi kuat untuk dapat berdikari sebagai kekuatan utama dari kelompok. Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.

Asas-asas koperasi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asaskekeluargaan. Asas Kekeluargaan, yang mencerminkan adanya kesadaran akan budi luhur dan keikhlasan untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua. Asas Kegotong-royongan, yang berarti bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran adanya semangat bekerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari usahanya tanpa mengingat akan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama.

Fungsi koperasi itu sendiri adalah menurut Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 adalah Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relative. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

Sedang tujuan koperasi sesuai Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang isinya adalah Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Merupakan wujud kepedulian koperasi dalam membantu sesama yang menjadi kekuatan utama koperasi. Kepedulian ditunjukkan dengan sikap tolong-menolong antar anggota guna menciptakan kekuatan ekonomi. Membangun tatanan ekonomi. Koperasi diharapkan mampu menjadi penyeimbang berbagai badan usaha yang ada sekaligus menjembatani berbagai kepentingan, baik sosial maupun ekonomi.

Kperasi juga memiliki sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan pada kekeluargaan, demokratis dan berkeadilan mendorong rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam kepemilikan modal. Sistem ekonomi merupakan seperangkat komponen yang disusun secara sistematis untuk mengatur seluruh kegiatan ekonomi masyarakat dengan tujuan mencapai kesejahteraan.

Selanjutnya Dr. Indrayani menyampaikan tentang tugas dan wewenang pengurus. Pengurus koperasi dipilih oleh rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggungjawab atas pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi. Pengurus boleh mengangkat manejer koperasi untuk mengelola bisnis koperasi. Pengurus memiliki ketentuan teknis sebagai Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus dalam anggaran dasar.

Tugas, wewenang dan tanggungjawab pengurus koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya. Memajukan rancangan kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Menyelenggarakan rapat anggota. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam di luar pengadilan. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. .

Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Khusus untuk manajer koperasi yang diangkat pengurus koperasi memiliki ketentuan diantaranya Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat manajer koperasi maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Majajer koperasi bertanggungjawab kepada pengurus. Pengelolaan usaha oleh manajer koperasi tidak mengurangi tanggungjawab pengurus. Hubungan antara manajer koperasi usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Kebijakan pemerintah terkait perkoperasian di Indonesia adalah adanya peran koperasi sangat penting dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi masyarakat serta dapat mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan dan kekeluargaan serta keterbukaan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa inti dari jati diri koperasi adalah semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam membangun usaha bersama sebagaimana dimaksudkan dalam konstitusi sebagai demokrasi ekonomi.

Menurut pemerintah, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan omnibus law, diantaranya Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundangundangan.

Dipenghujung materi yang disampaikan Dr. Indrayani adalah Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi, “Oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing-masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Dr.Indrayani juga membagikan buku kepada pengurus koperasi yang berdiri sejak tahun 2013 dan pengurus koperasi yang baru berdiri. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 koperasi di wilayah kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru. Usai menyampaikan materinya, acara dilanjutkan oleh Dr. Nurlia SE. MM., dengan materi laporan keuangan.

ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *