BALIKPAPAN–Setelah Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Balikpapan Rahmat Mas’ud telah menerbitkan surat edaran yang baru saja terbit pada Selasa sore (02/08/2022). Untuk isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu, silahkan klik di sini
Related Articles
Gratispol Terancam “Kada Pol”
Catatan Rizal Effendi GUBERNUR Kaltim Haji Rudy Mas’ud yang akrab dipanggil HARUM sepertinya agak pusing. Penciumannya terhadap penyusunan RAPBD Kaltim 2026 bakal tidak terlalu harum. Padahal ini tahun pertama dia bisa pol terlibat penyusunan APBD sesuai visi misinya. Itu gara-gara ada kebijakan efisiensi dan pemangkasan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, yang memukul sektor pendapatan daerah. Dari […]
Perkuat Soliditas, Halal Bihalal Keluarga Besar Rajatransit Berlangsung Semarak dan Penuh Kekeluargaan
BALIKPAPAN – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 H, keluarga besar PT Rajatransit menggelar acara Halal Bihalal yang berlangsung meriah di kantor mereka, Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan, Minggu (29/03/2026). Acara tahunan ini menjadi potret nyata kerukunan perusahaan, di mana puluhan staf, driver, hingga jajaran manajemen melebur dalam kegembiraan tanpa sekat. Hadir langsung dalam […]
Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP Desak DPR RI Sebagai Pengusul RUU KUHAP Untuk Menghapus Rumusan Pasal yang Melemahkan Advokat
Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP Mendesak DPR RI Sebagai Pengusul RUU KUHAP untuk menghapus Rumusan Pasal yang melemahkan Advokat Para Advokat dikejutkan dengan rumusan Pasal 142 pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang pada ayat 3 huruf b nya merumuskan “Advokat dilarang memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya”. Pada kesempatan […]

