BALIKPAPAN–Setelah Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Balikpapan Rahmat Mas’ud telah menerbitkan surat edaran yang baru saja terbit pada Selasa sore (02/08/2022). Untuk isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu, silahkan klik di sini
Related Articles
Antara Istiqlal dan Timnas
Catatan Rizal Effendi DUA hari menjelang Idul Adha, saya diajak Direktur Ekesekutif Universitas Mulia (UM) Balikpapan Dr Agung Sakti Pribadi ke Jakarta. Tujuannya ikut melihat International Industrial Week (IIW) 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran yang berlangsung 3 hari (4-7 Juni). IIW 2025 adalah ajang pameran industri China berkaitan dengan 14 kategori industri, termasuk […]
KPU Kota balikpapan Gelar Sosialisasi Dana Kampanye
BALIKPAPAN—Setelah dinyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, verifikasi faktual ijzah hingga verifikasi faktual Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dinyatakan benar atau sesuai. Giliran KPU Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi penyusunan laporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye, kepada partai politik dan tim pemenangan bakal pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali […]
ORARI Lokal Balikpapan Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2021
BALIKPAPAN—Polresta Balikpapan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2021 yang dilaksanakan di halaman Markas Polresta Balikpapan, Rabu (5/5/2021). Pada Apel Gelar Pasukan ini, yang menjadi inspektur upacara adalah Kombes Pol Turmudi SIK dan diikuiti oleh seluruh pejabat utama di lingkungan Polresta Balikpapan. Sejumlah anggota Polri dari berbagai Satuan. Serta hadir pula diantaranya ORARI Lokal […]