BALIKPAPAN–Setelah Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Balikpapan Rahmat Mas’ud telah menerbitkan surat edaran yang baru saja terbit pada Selasa sore (02/08/2022). Untuk isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu, silahkan klik di sini
Related Articles
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Gedung Kantor Bank Mandiri di IKN
Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Kawasan Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 29 Februari 2024. Acara ini menandai langkah penting dalam pengembangan infrastruktur dan layanan digital di ibu kota baru Indonesia. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo berbicara tentang masa depan […]
Seno ke Kandang Wartawan
Catatan Rizal Effendi DI TENGAH sorotan yang tajam terhadap Pemprov Kaltim, Wakil Gubernur Seno Aji datang ke kandang wartawan. Dia memenuhi undangan buka bersama yang dikirim Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurahman Amin atau Rahman. Acaranya berlangsung di Sekretariat PWI Kaltim Jl Biola, kompleks Prevab Samarinda, Rabu (11/3) sore. Prevab atau prefabricated adalah kompleks […]
DPW FBN RI Kaltim Akan Dilantik, Gaungkan Nasionalisme di Tengah Tantangan Globalisasi
BALIKPAPAN— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur akan menggelar kegiatan pelantikan pengurus baru yang dirangkai dengan pembekalan Bela Negara pada Minggu, 28 Juni, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ballroom Putri Aji Karangmelenu, Gedung Fakultas Kedokteran, lantai 8 kampus Universitas Balikpapan. Sebelum melaksanakan pelantikan, Ketua DPW Kaltim FBN Republik […]

