Umum

Mendagri Tetapkan Balikpapan Masuk PPKM Level 1

BALIKPAPAN—Diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tertanggal 1 Agustus 2022 Tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan, terkait dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, ia mengatakan bahwa Inmendagri disusun berdasarkan 8 indikator yang digunakan oleh Kementrian Kesehatan. Pertama adalah indikator jumlah kasus terkonfirmasi positif. Kemudian jumlah kasus yang dirawat inap. Jumlah kematian. Jumlah warga yang ditracing. Jumlah testing. Kemudian treatmentnya atau isolasinya serta capaian vaksinasi. Di mana dalam vaksinasi ini ada 2 kelompok vaksinasi.

Wanita yang biasa disapa Dokter Dio ini, atas rumusan indikator-indikator ini maka Inmendagri menerbitkan kasus PPKM Level kabupaten kota. Ada yang dikelompokan Jawa Bali. Dan ada juga yang dikelompokan di luar Jawa Bali. “Dan Alhamdulillah di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk kabupaten kota yang ada di Kaltim, masuk di PPKM level satu,” ujar Dokter Dio saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (02/08/2022).

Setelah diterbitkannya Inmendagri ini, Wali Kota Balikpapan akan menerbitkan Surat Edaran yang akan diumumkan sore ini. Di mana dalam Surat Edaran tersebut, akan mengatur secara lebih teknis bagaimana warga bisa melaksanakan kegiatan-kegiatannya.

Lebih lanjut Dokter Dio mengatakan, dengan penetapan PPKM level 1 untuk kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan akan berusaha melakukan upaya control, upaya pengendalian, upaya kewaspadaan tetap harus ada. Karena Dinas Kesehatan tahu kasus Covid 19 masih ada termasuk di Kota Balikpapan.

Dokter Dio menambahkan, cara mengontrolnya adalah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dari aplikasi tersebut, warga bisa melihat status vaksinasi dari seluruh orang yang akan masuk ke area-area publik. Ia juga berharap agar semua warga Balikpapan sudah menjalani vaksinasi booster atau dosis 3. Sehingga jika warga ingin masuk ke area publik, dan melakukan scan barcode, maka aplikasi Peduli Lindungi milik warga tersebut berwarna hijau jika sudah menjalani vaksin Booster.

Menurutnya, aplikasi Peduli Lindungi ini sangat membantu di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dalam melakukan upaya pengendalian, kewaspadaan terhadap penularan Covid 19, walaupun Balikpapan ditetapkan sebagar PPKM di level 1.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan yang ingin melakukan kegiatan dengan melibatkan pengumpulan massa, di waktu dan tempat yang sama, terutama di atas 100 orang diharapkan mengajukan surat permohonan rekomendasi kegiatan kepada Satgas Covid 19 Kota Balikpapan. “Ya nanti dari sekretariat akan menjawab dengan mengeluarkan surat rekomendasi untuk usulan kegiatan tersebut. Jadi kami harapkan warga tetap melakukan perencanaan kegiatan yang baik. Tetap melakukan upaya penerapan protokol Kesehatan,” ujarnya.

Apabila jumlah sasaran peserta melebihi 1000 orang, maka yang berlaku adalah permohonan izin ke Satgas Nasional. Sedang jika jumlah peserta berjumlah berkisar 300 hingga 500 orang hanya mengirimkan surat permohonan ke Satgas Kota Balikpapan dan permohonan izin ke Kepolisian dan juga seluruh peserta sudah menjalani vaksinasi booster.

Bagi warga Balikpapan yang ingin menggelar kegiatan, panitia wajib memiliki sistem untuk pengecekan para peserta. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mendaftar melalui email ke kementrian Kesehatan. “Searching di internet ada kok, cara untuk mendaftarkan aplikasi peduli lindungi bersama barcodenya,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, ada sangsi-sangsi bagi warga yang melaksanakan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan, tentunya nanti akan ada peneguran dari Satgas Covid 19. Ia juga berpesan bagi warga yang ingin melaksanakan kegiatan agar jangan lupa meminta izin dari Kepolisian. “Jadi dua-dua bisa memberikan saksi, baik dari Satgas Covid 19 Kota Balikpapan maupun juga dari Kepolisian,” pungkasnya.

Penulis : Alfian Tamzil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *