Umum

KPU Kota balikpapan Gelar Sosialisasi Dana Kampanye

BALIKPAPAN—Setelah dinyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, verifikasi faktual ijzah hingga verifikasi faktual Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dinyatakan benar atau sesuai. Giliran KPU Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi penyusunan laporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye, kepada partai politik dan tim pemenangan bakal pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Selasa (22/09/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan diantaranya Syahrul Karim, Mega Fariani Ferry dan Riduansyah Heman. Ada pula Bawaslu Kota Balikpapan dan tak ketinggalan tim pemenangan bakal pasangan calon beserta partai pengusul.

Kegiatan sosialisasi penyusunan laporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye yang disampaikan Riduansyah Heman itu menyebutkan,  bahwa poin poin kebijakan dana kampenye meliputi definisi, RKDK, pengeluaran dana kampanye,  sumber dana kampanye, audit dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan ketentuan lain.

Riduansyah menyebut, bahwa dana kampanye itu bisa meliputi uang, barang dan jasa. Seperti uang yang bersumber dari pasangan calon yang bersangkutan. Atau bisa juga dari partai politik gabungan pengusul, sumbangan perseorangan atau kelompok. “Untuk sumbangan dari badan usaha wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Riduansyah.

Yang terpenting dalam point sosialisasi ini adalah Rancangan Perubahan PKPU tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK ini maksudnya adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau Parpol atau gabungan Parpol dan ini hanya dipergunakan untuk dana kampanye.

Begitu pula rincian untuk dana kampanye sendiri juga ada pelaporan tentang kriteria sumbangan. Pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa menerima sumbangan dengan batasan tertentu. Seperti sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol maksimal sebesar Rp 750.000.000,-. Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75.000.000,-. Kemudian sumbangan dari kelompok orang maksimal Rp 750.000.000,-. Serta sumbangan dari perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum Rp 750.000.000,- .

Penulis : Eka Reina Elfira A.Md

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *