Umum

RSJD Atma Husada dan Dinsos Provinsi Kaltim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam Penanganan Sosial

SAMARINDA–Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Sosial Provinsi Kaltim yang tentang pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial orang dengan gangguan jiwa terlantar. Kegiatan ini berlangsung di ruang aula H. Hasran Bulkis Dinas Sosial prov. Kaltim, Samarinda, Senin (17/01/2022).

Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka sinergitas dan kolaborasi di dalam melayani disabilitas, Lansia, anak terlantar dan gelandangan psikotik di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara dr H Jaya Mualimin SpKJ MKes MARS selaku Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dan H Muhammad Agus Hari Kusumah selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut salah satu pointnya adalah melakukan pelayanan dengan cepat dan tepat khususnya untuk warga panti yang menjadi prioritas utama di dalam melakukan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan jiwa.

Hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama itu adalah para kepala-kepala UPT Panti di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Serta hadir pula dr Fauziah Andriani MARS selaku Wakil Direktur pelayanan. Kemudian hadir juga Ns. Hj. Rahmawati, S.Kep, MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan dan Litbang, serta dr Dini Adrianti selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang. Dan hadir juga dr Yenny Abdullah SpKJ selaku Kepala Seksi bidang Pelayanan RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tersebut rumah Sakit Jiwa daerah Atma Husada Mahakam akan melakukan kunjungan ke UPTD panti panti tersebut dalam rangka melakukan asesmen dan konseling terhadap penghuni panti. Selanjutnya jika diperlukan pengobatan dan perawatan rumah sakit jiwa siap untuk melakukan penjemputan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *