BALIKPAPAN–Kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri terus menjadi sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya dari Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan Hj Kasmah. “Sebenarnya ini bukan ranah saya. Inikan ranahnya komisi empat. Tetapi sebagai perempuan dan sebagai ibu saya sangat berharap agar si pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Hj Kasmah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/01/2022).
Ia menyebut, hukuman yang seberat-beratnya itu berupa dikebiri kalau bisa dihukum mati saja. Sebab masa depan si anak menjadi suram. Bagaimana tidak si anak menjadi pelampiasan nafsu birahi oleh ayah kandungnya sendiri. “Dua tahun lho anaknya digarap, kok tega gitu lho merusak masa depan anaknya sendiri. Anak itukan masa depan kita. Kalau kita sudah tuakan mestinya dialah yang menjadi penopang hidup kita untuk selanjutnya,” ujarnya.
Terkait dengan tindakan sang ayah terhadap anak kandungnya untuk dipaksakan meminum obat obatan beberapa jenis akibat sang anak sudah terlambat haid selama dua bulan. Menurut Hj Kasmah itu sudah tidak lagi terlambat bulan, melainkan sudah hamil muda. “Tapikan kalau sudah terlambat dua bulan itukan sudah berbentuk janin. Sudah berbentuk gumpalan. Kalau si anak kembali haid itu berarti aborsi namanya. Jangankan dua bulan, dua minggu saja sudah terbentuk gumpalan darah. Jadi ini aborsi namanya,” ujar Hj Kasmah lagi.
Tindakan sang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu mestinya jangan dikasih ampun, menurutnya harus diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya itu. “Kalau bisa dihukum seumur hidup biar ada efek jera. Agar jangan sampai ada terjadi kasus seperti ini lagi. Kalau dikasih keringanan, akan ada lagi terjadi kasus seperti ini. Makanya rasanya pantas saja dihukum seumur hidup atas perbuatannya itu, biar ada efek jera,” ujar wanita dari Fraksi Golkar tersebut.
Ia juga mengatakan, seperti kasus seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santrinya di salah satu daerah di pulau Jawa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman mati. “Kalau bisa kasus ini juga dihukum mati saja. Kok tega gitu lho sama anak sendiri begitu. Kan kasihan masa depan anaknya sendiri. Masa depannya menjadi suram,” pungkasnya.