Umum

KPU Gelar Rakor Pembentukan KPPS

BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi dengan PPK dan PPS dalam pembentukan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar di hotel Sagita, Gunung Malang, Balikpapan, Minggu (4/10/2020).

Dalam Rakor tersebut, hadir Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seluruh Komisioner, Ketua dan Anggota PPK dan Ketua dan Anggota PPS sekota Balikpapan.

Dalam Rakor tersebut, yang menjadi pembahasan adalah persyaratan bagi calon anggota KPPS. Di mana salah satu persyaratannya adalah para calon anggota KPPS itu minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 50 tahun.

Dalam prekrutan anggota KPPS ini melibatkan PPS dan RT di semua wilayah yang ada di Balikpapan. Namun hal paling penting dalam perekrutan anggota KPPS ini adalah mereka yang tidak pernah sama sekali menjadi pengurus partai atau menjadi tim pemenangan pasangan calon. “Jadi anggota KPPS ini harus benar benar netral. Tidak boleh berapiliasi dengan parpol apalagi jadi tim sukses,” ujar Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim.

Ia juga menyampaikan, bagi anggota KPPS yang sudah terpilih, wajib mengikuti atau menjalani Rapid Test. Hal ini sengaja dilakukan agar para petugas KPPS jangan sampai terkonfirmasi Covid 19, yang sudah barang tentu rentan terhadap penularan terhadap sesama anggota KPPS lainnya.

Masa tugas petugas KPPS ini bermulai tanggal 27 November hingga 14 Desember 2020. Sebelum mereka bertugas di TPS, para anggota KPPS ini akan menjalani Bimtek yang digelar di setiap PPS atau kelurahan.

“Bimtek ini perlu dilakukan, agar para anggota KPPS ini saat menjalani tugasnya di TPS saat pencoblosan dan penghitungan suara mampu menjalani tugasnya dengan baik. Dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Jadi jangan sampai nanti petugas KPPS ini kebingungan. Maka dari itu mereka wajib mengikuti Bimtek,” pungkas Syahrul Karim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *