BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan melaksanakan rapat bersama Ketua dan Anggota PPK dan PPS sekota Balikpapan dalam membahas tata letak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Minggu (4/10/2020).
Hadir pada rapat tersebut Ketua KPU Kota Balikpapan dan seluruh Komisioner, para Kasubbag sekretariat KPU Kota Balikpapan serta Ketua dan Anggota PPK dan PPS sekota Balikpapan serta hadir tim pemenangan pasangan calon.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya tentang tata letak APK. Di mana APK ini wajib dipasang di beberapa titik. Tapi tetap wajib mematuhi peraturan daerah tentang kebersihan dan estetika. “Pemasanan APK ini wajib di pasang di titik titik yang sering dilalui warga. Namun harus mematuhi peraturan daerah tentang estetika. Seperti memasang di pohon-pohon, jalan jalan protokol dan harus memperhatikan estetika dan tidak merusak lingkungan sekitarnya,” ujar Noor Thoha.
Dalam rapat ini, tempat-tempat APK yang tidak diperkenankan di pasang adalah di daerah atau di jalan jalan protokol, di gedung atau kantor milik pemerintahan atau BUMN, di tempat tempat ibadah, di sekolah sekolah serta tempat tempat fasilitas umum.
“Kami menghimbau agar para paslon mematuhinya. Sebab jangan sampai nanti ditemukannya pelanggaran, hanya karena tidak tahu. Makanya rapat ini kita laksanakan, agar tim paslon faham dan mengerti, di daerah atau lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APKnya,” pungkas Noor Thoha.