Umum

Meski Tidak Tidak Dilarang, Kampanye Kota Kosong Tidak Diatur Dalam Undang Undang

BALIKPAPAN—Pemilihan Kepala Daerah di Kota Balikpapan sangat dimungkinkan akan diikuti oleh satu pasangan calon saja. Sebabsampai dengan 6 September 2020 pukul 24.00 Wita yang mendaftar ke KPU Kota Balikpapan hanya satu pasangan saja, yaitu bakal pasangan calon Rahmad Mas’ud – Thohari Azis.

Penyampaian ini dilakukan melalui acara konferensi pers yang digelar di halaman kantor KPU Kota Balikpapan, dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, seluruh Komisioner dan beberapa anggota Bawaslu. Serta sejumlah awak media, bari dari media cetak, media elektronik maupun media online, Senin pukul 00.05 (7/9/2020)

Melihat kondisi ini KPU Kota Balikpapan akan memperpanjang pendaftaran pada tangal 10-12 September 2020. Jika nantinya, tidak ada lagi yang mendaftar. Maka sudah dipastikan hanya ada calon tunggal dalam pilkada Balikpapan yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Jika memang sampai dengan batas akihir pendaftaran nanti, tetap calon tunggal yaitu pasangan Rahmad – Thohari. Maka jika ada warga yang menyatakan tidak memilih Rahmad – Thohari dan akan memilih kotak kosong, lalu mereka mengkampanyekan kotak kosong, bagaimana anggapan KPU Kota Balikpapan? “Apakah mengkampanyekan kotak kosong itu dilarang undang-undang atau tidak, kalau pertanyaannya itu, maka kita kembali ke definisi kampanye,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Noor Thoha menyebut, berdasarkan definisinya, maka kampanye adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon runtuk meyakinkan pemilih. “Dari definisi ini maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya. Dari definisi jelas bahwa kampanye tentang itu kotak kosong tidak diatur, orang yang mengakmpanyekan juga didak diatur,” ujarnya.

Yang menjadi tugas KPU Kota Balikpapan untuk mesosialisasilam atapun menjelaskan ke masyarakat bahwa hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal. Termasuk juga menjelaskan, soal kotak kosong. “Nah dari sini  masalahnya terus bagaimana keberadaan kotak kosong kalau gak ada yang memngkampanyekan itu menjadi tanggungjawab KPU sesungguhnya untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adi ,” imbuhnya.

Meski begitu lanjutnya, jika ada masyarakat yang juga mensosialisasikan kotak kosong, tidak dilarang. Sepanjang tidak melanggar Undang-undang maupun peraturan lainnya. “Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *