News

KPU Kota Balikpapan Gelar Rapat Pleno DPHP

BALIKPAPAN—Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) untuk tingkat PPS maupun tingkat PPK dinyatakan tuntas pelaksanaannya. Dengan digelarnya Rapat Pleno DPHP ini, KPU Kota Balikpapan tinggal menyampaikan kepada masyarakat luas tentang hasil DPS ini.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, untuk Rapat Pleno di tingkat PPS berlangsung sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2020. Begitu pula Rapat Pleno untuk tingkat PPK dimulai sejak tanggal 2 hingga 4 September 2020. Dalam rapat pleno itu semunya berjalan dengan baik dan lancar. “Semuanya berjalan dengan baik seperti fakta yang ada di lapangan. Semua kegiatan rapat pleno tersebut terbilang berhasil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9/2020).

Yan Fauzi juga menyampaikan ada beberapa perubahan di dalam DPS ini, karena menurutnya yang namanya daftar pemilih itu sifatnya selalu dinamis. Seperti rapat pleno di tingkat PPS itu sudah ditetapkan, namun bisa saja berubah. “Karena misalnya, salah satunya Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, seperti meninggal, ada yang pindah dan segala macamnya. Dan itu bisa saja terjadi di rapat pleno tingkat kota,” ujar Yan Fauzi lagi.

Hasil pleno tingkat PPK bukan mutlak hasil pleno di tingkat kota. Sebab untuk rencana rapat pleno tingkat kota itu akan berlangsung di antara tanggal 5 sampai dengan 14 September nanti. “Artinya nanti, dalam kurun waktu tersebut, kami akan mengadakan rapat pleno untuk tingkat kota,” imbuhnya.

Untuk rapat pleno di tingkat kota itu terbilang panjang, dikarenakan menurut Yan Fauzi, harus benar-benar di tingkat kota itu menggunakan hasil dari Sidalih (Aplikasi Data Pemilih). Dari data ini bisa saja berubah, bahkan data DPS yang sudah ditentukan, kemudian diturunkan kembali ke PPS untuk melakukan pencermatan oleh masyarakat. “Untuk hasil DPS itu nanti akan di tempel di tempat tempat strategis di setiap kelurahan agar bisa dibaca masyarakat. Nah itu bisa saja mengalami perubahan, jika ada perubahan, maka akan ada yang namanya DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan,” paparnya.

Dari DPSHP itu nanti akan diplenokan kembali di tingkat PPS, lalu dilanjutkan di tingkat PPK, kemudian berlanjut di tingkat kota dan akan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Pleno di tingkat kota inilah menjadi DPT nanti akhirnya,” imbuhnya.

DPTHP itu biasanya jika memang adanya perubahan-perubahan yang akan terjadi sebelum DPT ditetapkan. “Dari sini minimal harus lebih mengkerucutkan lagi, bahwa biasanya, perubahan-perubahan itu hanya pada pemilih yang menggunakan KTP. Cuma itu pada hari H. Dan itupun tidak akan merubah DPT yang sudah ditetapkan,” pungkas Yan Fauzi.

Penulis : Eka Reina Elfira T A.Md

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *