BALIKPAPAN–Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit S.H Selaku pemangku kendali Operasional Tingkat Polsek Balikpapan Selatan, telah menerima pengaduan masyarakat pada 26 Februari 2024 lalu. Adapun kejadiannya adalah pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar Pukul OO.45 WITA di Jalan Marsma R Iswayudi, pinggir jalan depan Kantor PT. Indonesia dan Fire Eguipment, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Berdasarkan pelaporan korban pengeroyokan, AS (31) kelahiran Surabaya 03 Feb 1992 itu, Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada 3 Orang pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah MA bin UB (24), Karyawan Swasta , Alamat Jalan Marsma. R Iswayudi No.150 RT.01 Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan. Kemudian AHD bin BD (21), karyawan swasta, alamat Jalan Marsma R Iswayudi No. 73 RT.03 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dan yang terakhir adalah MR (25) pekerjaan swasta alamat Jalan Marsama.R Iswahyudi, No.64 ,RT 03. Kelurahan Sepinggan Raya ,Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan menceritakan, bahwa benar telah terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap AS di muka umum pada saat korban pulang kerja ada sekelompok anak muda nongkrong di pinggir jalan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dilempar kayu oleh pelaku pada bagian belakang kendaraannya. “Lantas korban memutar balik ke arah para orang- orang yang nongkrong sambil menanyakan siapa tadi yang melempar balok kayu, namun tiba-tiba korban langsung di keroyok oleh 3 orang tersebut, sehingga korban mengalami beberapa luka di bagian dahi , kepala, telinga, serta punggung,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan.
Atas perlakuan perbuatan AS itu, ia terancam Pasal 170 Ayat (1) UU-RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Kasat Reskrim Polsek Balikpapan Selatan mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan serta masih dalam pemeriksaan guna penyidikan .
Sumber : Humas Polresta Balikpapan