Oleh : Irjen pol purn Drs Sisno Adiwinoto
Menurut pengangamatan saya, Nama Kelly Kwalik yang diburu TNI sejak tahun 1976 sempat mendunia dan pada tanggal 16 Desember 2009, Polri berhasil menangkap mati Kelly Kwalik setelah baku tembak dalam “Raid” Operasi Penegakan Hukum yang dilakukan Polri di Kota Timika. Kemudian dengan kemampuan Polri memberikan penjelasan terkait operasi penegakan hukum tersebut berdasarkan aturan prinsip dasar hak asasi manusia PBB bagi penegak hukum, maka dapat dicegah reaksi internasional terkait tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan genosida terhadap orang Papua.
Namun, Mengapa OPM sampai sekarang sulit diberantas karena ”banyak kepentingan di Papua”. Dan sepertinya OPM sekarang semakin membesar karena ”OPM mendapat dukungan dari politisi, sebagian masyarakat khususnya anak muda, dan adanya pengaruh kekuatan eksternal adanya kepentingan asing terkait pengelolaan Sumber Daya Alam Papua.”
Banyak PR yang harus dikerjakan terkait masalah keberadaan dan kegiatan KKB di Papua, harus benar-benar ditangani secara komprehensif yang disertai keberanian dan kemauan untuk menghilangkan ego sektoral dari para pemangku kepentingan.
Menempatkan KKB sebagai organisasi teroris sangat ditunggu dan sangat diharapkan oleh KKB, politisi pro OPM untuk mendorong agar PBB dapat ikut campur tangan dalam penanganan masalah Papua.
Harus dapat dicegah agar negara tidak masuk kedalan jebakan OPM dengan menetapkan KKB OPM sebagai organisasi teroris, agar PBB tidak bisa masuk untuk intervensi masalah Papua.
Sangat diharapkan mestinya kita bisa menghindari “merubah label KKB menjadi Organisasi TERORIS atau Separatisme bukan karena Urusan Ego sektoral, Urusan Kewenangan, Urusan Anggaran atau Urusan Perasaan….(?).”
Kemudian Kepala BNPT Pada Masanya Irjen Pol Purn Drs Ansya’ad Mbai juga menyatakan bahwa “Pilihan kebijakan dalam penanganan Papua tidak bisa didasarkan hanya pada perspektif keamanan saja, apalagi keamanan yang konotasi opsmil dengan memposisikan atau melabeli OPM sebagai separatisme atau organisasi teroris. Cukup banyak fakta yang menunjukan bahwa dengan opsmil justru menyebabkan masalah yang makin komplek terutama dibidang politik karena muncul tuntutan semakin kuat dari kelompok OPM/TPPM yang didukung NGO dibeberapa negara bahkan oleh anggota kongres AS Patrice Leahy. Semakin gencarnya tuntutan ini telah menjadi beban diplomasi dilingkungan internasional terutama dalam masalah pelanggaran HAM bahkan terjadinya genosida. Sampai saat ini tuntutan merdeka belumbsurut dan setiap kali pemerintah melancarkan opsmil sebagai reaksi terhadap aksi kekerasan yg dilakukan OPM/TPPM, maka tuntutan merdeka makin marak.”
Oleh karena itu PENANGANAN kasus di Papua yang dilakukan oleh OPM sebaiknya dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, transparan termasuk menembak mati pelaku OPM sesuai ketentuan hukum agar diterima oleh semua pihak termasuk internasional, PBB bahkan OPM sendiri seperti Contoh kasus Kelly Kwalik yang mestinya menjadi pelajaran bagi kita untuk menentukan kebijakan di Papua, khususnya masalah OPM tidak merubah label KKB menjadi label separatisme atau organisasi terorisme.
Memang perlu menjadi pertimbangan bahwa dalam menentukan kebijakan penanganan OPM/TPPM, Penggunaan satuan militer diperlukan dalamrangka memperkuat dan meningkatkan kemampuan penegakan hukum karena Polri sendiri tidak mampu menghadapi kondisi geografis dan luas wilayah yang harus dijelajahi di Papua.
Jkt. 29 April 2021
Irjen Pol Purn Drs Sisno Adiwinoto MM./ Pengamat Kepolisian, Penasihat Keluarga Besar Putra Putri Polri dan Ketua Penasihat Ahli Kapolri.