BALIKPAPAN—Guna mengantisipasi adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diduga positif, KPU Kota Balikpapan kembali melakukan Rafid Test bagi semua PPDP di seluruh kecamatan yang ada di Balikpapan yang dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, Kamis (16/07/2020).
Rafid test ini dilakukan di setiap kantor kecamatan, di mana yang dirafid berdasarkan urutan kelurahan yang ada di kecamatan tersebut. Seperti di Kecamatan Balikpapan Tengah, ada 6 kelurahan. Yaitu Kelurahan Gunung sari Ilir, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kelurahan Karang Jati, Karang rejo, Mekar sari dan Sumber Rejo.
Para PPDP yang menjalani Rafid Test ini dilakukan berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan di setiap kecamatan. Jadi dari 6 kecamatan dan 34 kelurahan yang ada di Balikpapan, jumlah PPDP itu berjumlah 1.500 orang.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dilakukannya rafid test bagi PPDP ini mutlak dilakukan. Sebab seorang PPDP harus sehat dan negatif covid 19. “Jangan sampai nanti, ada petugas PPDP yang positif Covid 19, kemudian menjalankan tugasnya dari rumah ke rumah. Kan itu membahayakan bagi warga lain. Maka dari itu, kami merafid semua PPDP tersebut,” ujar Noor Thoha.
Ia juga menyampaikan setelah hasil rafid test dinyatakan non reaktif atau negatif, maka PPDP tersebut tinggal menjalankan tugasnya untuk melakukan pencocokan dan penelitian. “Namun yang paling penting, kendati PPDP ini sudah dinyatakan negatif, mereka wajib mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 saat menjalankan tugas. Mereka wajib mengenakan face shield, masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Ini mutlak dilakukan,” imbuh Noor Thoha lagi.
Noor Thoha juga menyampaikan, apabila ada PPDP setelah menjalani rafid test, dan dinyatakan reaktif atau positif, maka PPDP tersebut harus mengundurkan diri. “Kalau ada PPDP yang positif, maka kami mau tidak mau mengganti PPDP tersebut dengan warga yang lain,” pungkasnya.