BALIKPAPAN–Dr. Indrayani hadir sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bontang, yang digelar di hotel Grand Tulip, Sabtu – Selasa (6-9/07/2024).
Dr.Indrayani menyampaikan apresiasinya kepada inisiator kegiatan tersebut yaitu Halimah Selaku Ketua Ikatan Wanita Asli Bontang (IWAB). Pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota IWAB ini, Dr. Indrayani berkesempatan sebagai narasumber dengan materi yang berjudul peran perempuan dalam pemberdayaan ekonomi. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PPPAKB Kota Bontang Eddy Forest. Dalam sambutannya, ia berharap agar pasca kegiatan bimtek ini, peserta yang secara keseluruhan adalah perempuan dapat menjadi lebih berdaya dalam kegiatan sosial, politik dan terkhusus dalam kegiatan ekonomi. “Saya harap peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh pada kegiatan bimtek ini dalam kehidupan sehari-hari, apalagi notabenenya peserta sebagian besar bertempat tinggal di daerah Bontang Kuala. Tentu saja, peluang ekonomi dibidang perikanan sangat menjanjikan” ucap Eddy Forest dalam sambutannya.
Selanjutnya, Dr. Indrayani yang merupakan Dosen Kewirausahaan Uniba ini memaparkan materi yang diawali dengan melakukan brainstorming kepada peserta. “Saat saya melakukan brainstorning kepada peserta, hampir sebagian besar sudah memahami apa yang dimaksud dengan pemberdayaan perempuan dalam ekonomi. Namun, karena pada dasarnya rata-rata peserta dari ibu rumah tangga, maka partisipasi dalam kegiatan ekonomi masih sangat minim. Indikatornya adalah belum banyak dari peserta yang memiliki usaha,” ujar Dr.Indrayani.
Alumni Program Doktoral Universitas Negeri malang ini menjelaskan bahwa seorang friedman di Tahun 1992 telah membagi pemberdayaan dalam 4 kategori yaitu pemberdayaan politik, pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan psikologis. “Peran perempuan dalam pemberdayaan politik masih sangat minim, padahal kita ketahui bersama bahwa konstitusi telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Peraturan ini Mempertegas Dukungan Keterwakilan 30% Perempuan dalam politik. Sehingga, selain memikirkan tentang kesejahteraan, perempuan wajib memberikan dukungan kepada sesamanya, dengan catatan sesuai kualifikasi objektif yang dapaf memfasilitasi kaum perempuan. Istilah awalnya Woman Support Woman” tegas Dr.Indrayani.
Salah satu penerima penghargaan inspiring woman Kabupaten Penajam Paser Utara ini menjelaskan bahwa dalam kehidupan ini pola pikir akan menentukan nasib. “We are human, sehingga apapun yang kita lakukan tidaklah harus sempurna. Namun, sebaiknya para peserta mulai mempersiapkan diri merintis usaha, baginya usaha berjalan sebaiknya, di upgrade untuk naik kelas dengan packaging menarik serta pemasaran digital. Hal terpenting lainnya adalah usaha sekecil apapun, harus memiliki pencatatan keuangan. Sehingga manajemen usaha dapat di implementasikan dengan baik” ujar Indrayani yang lulus menjadi Doktor di usia 30 tahun tersebut.
Di akhir sesi materinya, ia menyarankan beberapa poin penting kepada Ikatan Wanita Asli Bontang. “Pertama, sebaiknya dibentuk koperasi untuk mengakomodir kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota IWAB. Kedua, untuk memulai usaha/ide bisnis,maka lakukan dari langkah kecil. Sehingga, apapun hasilnya dapat di evaluasi dan mendapat solusi. Ketiga, bagi peserta yang masih belum memiliki pilihan, bisa memahami 17 subsektor ekonomi kreatif sebagai pilihan kegiatan ekonomi yang dapat dijalankan. Apalagi, di Indonesia terdapat tiga jenis ekonomi kreatif yg paling unggulan yakni kuliner, fashion dan kriya. Keempat, terdapat beberapa pilihan usaha yg wajib emak-emak ketahui sehingga tetap dapat menjalankan usaha, tanpa mengenyampingkan kewajiban sebagai istri mapun ibu yaitu membuka jasa catering rumahan, membuka warung sembako, jualan pulsa, loundry dan menjual aneka snack serta jenis usaha lainnya,” pungkas Dr.Indrayani.
Penulis : Alfian Tamzil