JAKARTA—Jumlah anggota dikejutkan dengan adanya kabar dari Pengurus Pusat Keluarga Besar Putra-Putri POLRI (KBPP POLRI) yang telah menonaktifkan salah satu pengurus PP KBPP POLRI dengan HS sebagai pengurus pusat KBPP masa bhakti 2021-2026.
Pengnonaktifkan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum KBPP POLRI, Dr. Evita Nursanty, SH, MSc dan Wasekjen PP KBPP POLRI Ir. Anthony Laturiuw.
Terbitnya surat penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum KBPP POLRI, Dr. Evita Nursanty, SH, MSc dan Wasekjen PP KBPP POLRI Ir. Anthony Laturiuw. Informasi pengnonaktifan salah satu pengurus KBPP ini disampaikan oleh salah satu sumber pada Minggu (28/8/2022).
Surat Keputusan yang diterbitkan tersebut dengan Nomor 031/PP- KBPP POLRI/VIII/2022 tertanggal 27 Agustus 2022 yang menjelaskan bahwa, adanya pengnonaktifan Ketua Bidang DIKLAT dan SDM PP KBPP POLRI itu lantaran diduga melakukan perbuatan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua bidang PP KBPP POLRI,
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Komisi Etik KBPP menggelar sidang yang hasilnya merekomendasikan kepada Pengurus Pusat KBPP Polri untuk mengambil keputusan penonaktifan yang bersangkutan. Di dalam salinan Surat Keputusan KBPP bernomor 31 telah menyebutkan bahwa yang bersangkutan diberikan empat poin sebagai berikut : yang pertama adalah melarang kepada yang bersangkutan melakukan aktivitas menjalankan fungsi, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua bidang PP KBPP POLRI sampai dengan selesainya proses di komisi etik. Yang ke dua, menghadiri undangan yang disampaikan oleh komisi etik PP KBPP POLRI untuk menggunakan hak jawab dan yang ke tiga adalah apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan.
ADV