BALIKPAPAN–Peredaran sabu-sabu di wilayah perbatasan tidak ada habisnya, walaupun prajuriit TNI yang berjaga di perbatasan sudah sering sekali menggagalkan penyeludupan barang haram tersebut. Hari ini Rabu (16/02) tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-13 Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 2,1 kg di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Demikian disampaikan Kapendam VI/Mulawarman, Kol Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (16/2), di Pendam VI/Mlw Balikpapan.
Ditegaskan Kapendam VI/Mlw bahwa penggagalan penyeludupan sabu berawal informasi dari masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky K.H., S.T.Han. mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan. Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan kepada setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan.
Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong, yang kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan menggunakan angkutan umum. Dari pelabuhan Tunon Taka selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh Danpos Sei Ular. Dari hasil pendalaman dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan Sdr. F menggunakan angkutan umum.
Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka dan ditemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk dibawah gula pasir dan milo didalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik Sdr T.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya berhasil menangkap pemilik barang sdr T yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 2,1 kg, HP Nokia 1 buah, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, bula pasir 8 kg, susu Milo 500 Gr sebanyak 6 Bungkus.
Dijelaskan oleh Kapendam, selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran Narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan.
Sumber : Pendam VI Mulawarman