Umum

AJI, PWI & IWO Kecam Teror terhadap Jurnalis Tamiang Layang Kalteng

MINGGU 17 Juli 2022 rumah Agustinus Bole Malo, jurnalis Borneonews.com disambangi tiga pria tak dikenal. Setelah menggedor-gedor pintu rumah, mereka lalu membentak istri Agus. Aksi premanisme yang menimpa Agus diduga berkaitan dengan pemberitaan kasus pelecehan seksual oleh pejabat setempat.

Aksi intimidasi terhadap keluarga Agus bermula pada sekitar pukul 13.45 WIB saat ketiga pria dengan mengenakan masker dan salah satunya menggunakan topi mendatangi istri Agus yang sendiri di rumah.

Dengan nada tinggi, ketiganya kemudian menanyakan keberadaan Agus. Mereka juga mencari-cari Agus dengan melihat dari jendela-jendela samping kiri dan kanan rumah.

Istri Agus sudah menjelaskan bahwa suaminya tersebut tidak berada di rumah. Namun jawaban tersebut tidak digubris ketiganya. Dua di antaranya lalu memeriksa lewat jendela-jendela kamar yang kebetulan terbuka.

Setelah melihat ke dalam rumah dan tidak menemukan yang mereka cari, akhirnya ketiganya bergegas pergi menaiki mobil yang diparkir agak jauh dari rumah.

Sebelum masuk ke dalam mobil, istri Agus sempat mendengar salah satu dari ketiga orang tersebut berbincang dalam bahasa daerah, “hinang-hinang [cepat-cepat]”.

“Saat kejadian hanya istri yang ada di rumah, saya sedang memantau persiapan pameran pembangunan sementara anak saya lagi mengikuti turnamen futsal, kejadian ini pun baru saya ketahui setelah istri menelepon agar saya pulang karena ada 3 pria tak dikenal yang mencari saya dengan membentak,” tutur Agus.

Selama ini, Agus merasa tidak mempunyai masalah dengan orang lain, baik lisan maupun tindakan. “Saya tidak mempunyai silang sengketa dengan orang lain, baik karena ucapan maupun karena utang piutang,” ujarnya.

Oleh karenanya, Agus menduga teror terhadap dirinya berkaitan erat dengan profesinya sebagai seorang jurnalis. Belakangan waktu, Agus diketahui cukup intens memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat Dinas Sosial Barito Timur (Bartim).

Setelah kejadian tersebut, Agus didampingi anggota dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) melapor ke Polres Barito Timur untuk meminta perlindungan.

“Istri saya punya riwayat jantung,” ujar Agus.

PWI, IWO maupun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan aksi dugaan premanisme yang menimpa Agus dan keluarganya.

Sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, siapapun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan jurnalis, silakan menggunakan hak jawab. Jangan menggunakan cara-cara kekerasan yang justru akan berimplikasi hukum.

“Kami meminta polisi untuk memberikan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan dan melakukan patroli di sekitar rumah,” jelas Ketua PWI Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto.

Eko sendiri belum mau menduga-duga apakah perlakuan intimidasi tersebut berkaitan dengan profesi ataupun pribadi Agus.

“Jika berkaitan dengan profesi, masyarakat silakan menggunakan hak jawab, jangan malah melakukan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan. Wartawan dalam melakukan peliputan-peliputan berita dilindungi Undang-Undang,” imbuhnya.

Eko menegaskan PWI akan selalu mengawal permasalahan yang dihadapi anggotanya tersebut. “Untuk saat ini, kami masih menggali informasi permasalahan, apabila terkait profesi kami akan mengawal sampai ke PWI Pusat dan Dewan Pers,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Harian Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Timur, Yovan C Piai merasa kecewa dan prihatin terhadap perlakuan yang menimpa Agus.

“Kami akan terus mengawal laporan Agustinus di Polres Bartim, dan berharap tindakan hukum bisa berjalan dengan mengusut tuntas para pelaku intimidasi tersebut,” harap Yovan.

Di tempat terpisah, Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan melihat aksi teror terhadap Agus berpotensi membungkam jurnalis yang berani bersuara lantang terhadap kasus kekerasan seksual di lingkar kekuasaan.

Maka, Teddy meminta agar polisi bergerak cepat menangkap para pelaku teror terhadap Agus guna memastikan apakah kasus ini benar berkaitan dengan pemberitaan apa tidak.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, sudah sepatutnya mendapat perlindungan dan rasa aman.”

Teddy meminta kepolisian dan kantor media tempat Agus bekerja segera memberikan perlindungan dan pemulihan psikis terhadap Agus dan keluarga.

“Jangan dianggap sepele kasus intimidasi seperti ini. Jika kasus Agus tidak diusut tuntas, jurnalis akan takut mencari kebenaran. Pada akhirnya publik yang akan dirugikan,” ujarnya.

“Siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” sambung Teddy.

Latar Kasus

Ditemani orang tuanya, seorang mahasiswi (18) melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim. Pelecehan itu menimpanya saat hendak mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Ayah korban yang berinisial IH, seperti yang diwartakan Borneonews.com menjelaskan kronologi terjadinya pelecehan ini. Berawal saat anak gadisnya bersama teman-temannya datang ke Bidang Sosial Dinas PMDSos atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Bartim untuk mengurus KIP Kuliah.

Saat mengantar berkas, ternyata anak IH belum melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran. Salah satunya yaitu slip gaji ayahnya. Karena itu ia terpaksa harus datang lagi beberapa hari kemudian.

Saat datang kembali, anak IH diarahkan untuk masuk ke dalam ruangan pribadi Kabid Sosial berinisial SN. Awalnya SN memang menanyakan kelengkapan berkas KIP kuliah ini. Namun lama-kelamaan SN menggeser kursinya hingga berada di sebelah anak IH.

“Dia pindah dari tempat duduknya ke samping tempat duduk anak saya sambil berkata bahwa dia gemas dan ingin mencium pipi anak saya, dan ditolak anak saya,” kata IH.

Setelah itu, SN memegang pundak anak IH dan tetap memaksa untuk mencium. Meski berhasil lolos, namun saat kembali ke rumah anak IH menerima pesan via WhatsApp dari SN yang mengatakan bahwa kemarin belum berhasil dicium.

Tak berhenti di situ, pada hari-hari selanjutnya saat korban menanyakan kepastian terkait KIP Kuliah, SN kembali mengingatkan bahwa syarat untuk dia terdaftar KIP Kuliah yaitu harus mau dijadikan sebagai pacar.

Geram dengan dugaan pelecehan yang dilakukan SN, IH kemudian melapor ke kepolisian dengan harapan dapat memeriksa SN dan mengusut tuntas kejadian ini. IH juga merasa kemungkinan ada korban yang lain selain anaknya.

“Bagi anak-anak yang pernah menjadi korban, ayo sama-sama buka suara untuk kita memperbaiki keadaan Barito Timur ini sehingga ke depannya tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan,” kata IH.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Barnusa angkat bicara mengenai informasi dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kabid tersebut pada Senin 4 Juli 2022.

Barnusa mengatakan tingginya peminat yang mengajukan KIP Kuliah proses verifikasi administrasi dan wawancara seringkali melampaui jam kerja atau setelah pegawai yang lain pulang.

“Sebagai pimpinan langsung saya turut bersalah karena ada proses yang seharusnya dilakukan untuk menghindari kejadian pelecehan tersebut,” sesal Barnusa.

Barnusa kemudian memanggil SN dan mendengarkan pengakuannya serta memberikan pengarahan agar prosedur pengurusan KIP Kuliah jangan lagi dilakukan di ruangan tertutup atau pintu tertutup serta di luar jam kantor.

“Kalau dilakukan di luar jam kantor itulah yang kadang-kadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena pegawai yang lain sudah pulang. Jadi tiga hal itu yang saya kontrol yaitu pertama prosedur dan yang kedua etika dan yang ketiga jam kantor. Kalau memang sudah melewati jalur itu silakan saja,” ujarnya.

Korban Lain Bermunculan

Anak IH diduga bukan satu-satunya korban. Calon peserta KIP Kuliah yang menjadi korban pelecehan SN bermunculan dan membuat pengakuan.

Setelah seorang korban membuat laporan polisi, kini 2 korban lagi berencana melapor ke Polres Barito Timur.

Sebelum melapor, kedua korban tersebut membuat pengakuan kepada Borneonews terkait perlakuan pelecehan yang dilakukan SN selama proses pengurusan KIP Kuliah. Kedua korban juga menyerahkan beberapa bukti tangkapan layar percakapan dengan SN melalui WhatsApp.

DA korban lain, mendapati perlakuan serupa saat ia mengurus KIP Kuliah. Dalam ruangannya, SN kemudian menutup gorden rapat-rapat lalu menuntun tangan DA untuk bersandar ke tembok dengan agak mendorong, lalu menunjukkan gerakan hendak meraba bagian dada korban serta akan mencium.

Korban pun protes dan mengatakan lebih baik tidak jadi mengurus KIP Kuliah dari pada diperlakukan seperti itu.

Seorang korban berinisial E yang juga berusia 18 tahun mengaku dilecehkan SN dengan meminta foto saat tiduran. Hal tersebut terjadi sekitar 2 bulan lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar menegaskan telah memerintahkan Inspektur Ina Karuniani Gandrung untuk membentuk tim dan melakukan pemeriksaan kepada SN .

“Secara prosedural saya sebagai sekretaris daerah merespons isu yang berkembang di media sosial agar tidak menjadi bola liar. Saya sudah memerintahkan inspektur untuk membentuk tim dan melakukan riksus (pemeriksaan khusus) supaya mengetahui sebetulnya apa yang terjadi,” kata Panahan di kantornya, Kamis, 7 Juli 2022.

Sikap AJI Balikpapan Biro Banjarmasin:

  1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria di kediaman Agustinus Bole Malo. Kerja-kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik.
  2. Mendesak Kapolres Barito Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis Agus yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
  3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
  4. Meminta kepada kantor media dan kepolisian untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma keluarga Agus pasca-kejadian.
  5. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40/1999.

Narahubung Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan (+62 813-2695-8647)
Advokasi AJI Balikpapan Faris Fadhilah (+62 8215589-3858)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *