Hukum

Kritik dan Caci-maki Alvin Lim Antara Gemes dan NGenes

Oleh Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Ketua Penasihat Ahli Kapolri

 Polisi  sudah semestinya tidak anti kritik.  Polisi harus terbuka menerima kritik. Maka polisi perlu segera berbenah diri. Polisi selayaknya  tidak perlu “menunggu bisa atau mampu” baru membongkar kasus-kasus yang disebutkan dalam video kritikan Alvin Lim, advokat yang gencar mengeritik polisi dan kini sudah divovis 4, 5 bulan oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemalsuan dan pengelapan dokumen. Bukan kasus yang terkait dengan polisi.

Mesti Dihilangkan
Terlepas dari hal itu perbuatan apa saja yang dikritik Alvi Lim mesti segera dihilangkan di lingkungan polisi.
Menjadi cita-cita kita semua, polisi harus bersih dan transparan. Siapa yang melanggar ditindak sesuai aturan pidana, kode etik ataupun aturan disiplin yang berlaku.


Polri mesti berani segera lakukan bongkar kasus-kasus yang disebutkan oleh Alvin Lim itu. Seandainya polisi sekarang ini benar-benar berani melakukan “bongkar, ” pasti bisa dan mampu.


Sebaliknya, jika pernyataan Alvin Lim ada yang melanggar hukum, mesti dimintakan pertanggung jawaban dengan diproses sesuai ketentuan hukum perihal memfitnah dan menghina dengan tulisan dan seterusnya
Polisi dan Kapolrinya saja di maki-maki seperti itu, rasanya “gemes dan ngenes”. Untuk itu polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi polisi segeralah bergerak, maka polisi pasti termotivasi.


Polisi perlu beri penghargaan kepada Alvin Lim atas kritikan yang katanya “cinta polisi”, dengan segala masukan-masukan dan makian yang berani itu, dan selanjutnya kita tunggu adanya polisi berani untuk “tangkap” Alvin Lim, karena sudah bisa patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci-makinya atau penyebaran fitnah” yang dilakukannya yang membuat image negatif terhadap institusi Polri.


Polri segera buat tim kerja untuk pelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psykologinya, karena polri sudah banyak punya sarjana pintar. Perlu pelajari kata katanya sudah berapa kali dan berapa banyak caci maki dan kata kata Alvin Lim mengucapkan “polisi, dan bukan oknum polisi”, itu kan “reifikasi” menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi. Bila perlu libatkan ahli bahasa yang faham benar masalah ini, khususnya tentang “fallacy” kekeliruan dalam kontek Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU-ITE.

Penegakkan Hukum Tanpa Melanggar Hukum
Kritik tidak mesti dengan caci-maki. Begitu juga menegakkan hukum tidak mesti dengan melanggar hukum. Setiap polisi adalah pemimpin, karena memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan bhayangkara negara. Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, diperlukan jiwa dan semangat strong leaderahip semua insan Polisi.

  • Fungsionalisme Struktural Polri seyogiyanya segera lakukan fungsionalisme Struktural semua fungsi polisi. Caranya dengan menempatkan sistem sosial termasuk mempertegas sistem hukum di atas sistem politik, sesuai pesan moral guru besar filsafat kepolisian Soeparno yang mengajarkan “Polisi Politik”.

  • Perlu juga kita pahami, peretasan data pribadi itu adalah perbuatan pidana, dan data yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan barang bukti. Kita berharap polisi perlu segera bertindak proporsional dan profesional atas kritik dan makian Alvin Lim tersebut.
  • Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto,
    Pengamat Kepolisian, Ketua Penasihat Ahli Kapolri
    .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *