BALIKPAPAN–Menanggapi pernyataan Ketua DPD Pepabri Kaltim, Donald Sitorus, di sejumlah media online yang menuding adanya “penghilangan peran” Pepabri Kaltim dalam Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kalimantan Timur (Yapenti-DWK), pihak Yapenti-DWK angkat bicara untuk meluruskan kekeliruan laporan tersebut agar tidak menyesatkan publik.
Ketua Bidang Hukum Yapenti-DWK, AKBP. (Purn) Tularno menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak saja keliru secara fakta, melainkan juga tidak memahami transformasi yuridis tata kelola badan hukum yayasan di Indonesia.
Pernyataan bahwa peran Pepabri Kaltim “dihilangkan” langsung terbantahkan oleh fakta komposisi kepengurusan resmi Yapenti-DWK periode 2020–2025. Yapenti DWK justru menunjukkan komitmennya menghormati nilai historis dengan merangkul seluruh unsur secara inklusif dan profesional. “Sama sekali tidak ada penghilangan peran. Faktanya, dalam struktur kepengurusan Yapenti-DWK periode 2020–2025, Yapenti DWK telah mengakomodasi keterwakilan dari seluruh unsur pendiri sejarah secara proporsional, yaitu unsur Pepabri Kaltim, Yamawan Kaltim, dan Kosgoro Kaltim,” jelas Tularno.
Lebih lanjut, demi menjawab tantangan zaman dan tuntutan mutu pengelolaan perguruan tinggi (Universitas Balikpapan), struktur kepengurusan tersebut juga dikombinasikan secara apik dengan unsur profesional, akademisi/dosen, serta praktisi. Kolaborasi ini sengaja dibentuk agar universitas dapat dikelola secara modern, akuntabel, dan sesuai standar nasional pendidikan.
Tularno juga ingin mengedukasi publik mengenai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, sistem hukum di Indonesia telah memutus rantai intervensi organisasi eksternal terhadap organ dalam yayasan. Ada 3 poin hukum mendasar yang perlu dipahami.
Pertama, Kemandirian Badan Hukum dimana sejak Anggaran Dasar Yapenti-DWK disesuaikan dengan UU Yayasan dan disahkan Kemenkumham, yayasan berstatus sebagai badan hukum mandiri. Keberadaan Pepabri, Yamawan, dan Kosgoro Kaltim adalah sebagai pendiri historis, bukan pemilik saham atau pemegang kendali operasional hukum.
Kedua, Berdasarkan Pasal 28 UU Yayasan, Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki kewenangan penuh dan mandiri untuk mengangkat serta memberhentikan Pengurus maupun Pengawas.
Ketiga, Dimasukannya unsur Pepabri, Yamawan, dan Kosgoro dalam kepengurusan selama ini murni merupakan kebijakan bijaksana dari Organ Pembina untuk menjaga hubungan baik historis, bukan karena adanya kewajiban hukum atau hak veto yang dimiliki oleh organisasi-organisasi tersebut.
Tularno yang juga Anggota PEPABRI Kaltim menyayangkan adanya rilis media yang bernada tendensius tersebut. Di tengah upaya Universitas Balikpapan (Uniba) yang terus memacu prestasi akademik dan infrastruktur, dinamika internal semacam ini dinilai tidak produktif.
Tularno mengimbau kepada semua pihak, termasuk Ketua DPD Pepabri Kaltim, untuk melihat tata kelola institusi pendidikan ini dari kacamata regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia, bukan dari kacamata kepentingan kelompok atau organisasi luar terlebih tendensi pribadi. “Yapenti-DWK patuh pada Undang-Undang Negara. Fokus kami hari ini dan ke depan adalah memastikan proses perkuliahan berjalan lancar, kesejahteraan dosen dan staf terjaga, serta kualitas pendidikan di Kalimantan Timur terus meningkat. Kami berharap dinamika ini disikapi secara dewasa dan berbasis aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh www.balpos.com, edisi tanggal 7 Juni 2026, dengan judul “Konflik Uniba Memanas! PEPABRI Laporkan Rendi Susiswo Ismail ke Polda Kaltim, Siap Tempuh Jalur Hukum Balik”. Di sini diberitakan Ketua DPD Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Kalimantan Timur, Kolonel (Purn) Donald Sitorus, melaporkan Ketua Dewan Pembina Yapenti DWK, Dr. H. Rendi Susiswo Ismail, S.E., S.H., M.H., ke Polda Kaltim atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
Donald Sitorus mengungkapkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Kaltim pada 2 April 2026. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan yang berhubungan dengan struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kalimantan.
Ia menjelaskan, cikal bakal Universitas Balikpapan bermula dari prakarsa Kodam VI/Mulawarman yang kemudian dilanjutkan oleh tiga unsur, yakni DPD PEPABRI Kaltim, DPD Kosgoro Kaltim, dan perwakilan Yamawan Kaltim.
Ketiga unsur tersebut, kata Donald, mendirikan Yapenti DWK pada tahun 1982 sebagai badan hukum yang menaungi Universitas Balikpapan. Namun saat dirinya menjabat Ketua DPD PEPABRI Kaltim pada 2024, ia menemukan nama PEPABRI tidak lagi tercantum sebagai pihak pendiri. “Karena itu kami melakukan penelitian dan penelusuran terhadap perubahan yang terjadi. Kami mempertanyakan dasar hukumnya dan menemukan adanya hal-hal yang menurut kami tidak sesuai,” ujarnya.
Donald menyebut laporan yang disampaikan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
Menanggapi laporan tersebut, Rendi Susiswo Ismail membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen maupun manipulasi data sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Rendi, seluruh pengelolaan yayasan selama ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan. Ia juga menegaskan bahwa Yapenti DWK bukan milik pribadi, melainkan lembaga yang dikelola untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat. “Jika disebut ada pemalsuan atau manipulasi, dokumen mana yang dipalsukan? Semua proses pengelolaan yayasan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di Universitas Balikpapan.

Rendi juga menyatakan dirinya selama ini berupaya menjaga keberlangsungan operasional kampus, termasuk memberikan dukungan terhadap pengembangan institusi pendidikan tersebut.
Siap Tempuh Jalur Perdata dan Pidana
Rendi mengaku khawatir polemik yang berkembang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Balikpapan, terutama di tengah proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026.
Ia menegaskan siap menempuh langkah hukum apabila laporan yang dilayangkan kepadanya terbukti berdampak pada reputasi dan aktivitas penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut. “Jika laporan ini berdampak pada kepercayaan masyarakat dan merugikan proses penerimaan mahasiswa baru, kami siap mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya.
Selain itu, Rendi mengungkapkan bahwa Donald Sitorus sebelumnya pernah meminta untuk masuk dalam struktur organ yayasan. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi karena masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan belum berakhir. “Tidak ada kewajiban bagi saya untuk mengakomodasi siapa pun dalam kepengurusan yayasan. Struktur organisasi berjalan sesuai ketentuan dan masa jabatan yang berlaku,” ujarnya.
Rendi juga mengatakan, SK pendirian yayasan sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2008. Dan semua dokumen terkait hal tersebut tersedia.
Yayasan ini juga telah tercatat dalam Lembaran Negara. Dengan demikian, keberadaan yayasan tersebut dapat dibuktikan melalui pencatatan resmi, baik di Kementerian Hukum dan HAM maupun dalam Lembaran Negara. “Seluruh proses pendiriannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh dokumen-dokumen yang secara hukum dinyatakan sah,” pungkasnya.
Ketika Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum yayasan, proses tersebut tidak dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu. Sehingga semua persyaratan dan dokumen, sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.(Alt)

