Hukum News

Operasi Keselamatan Berlalulintas, Kasi Humas Polresta Balikpapan Imbau Pengendara Untuk Patuhi Peraturan

BALIKPAPAN–Dalam menyambut Operasi Keselamatan Berlalulintas Tahun 2024 yang digelar selama 14 hari ke depan dari 4 hingga 17 Maret 2024, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau pengendara untuk mematuhi peraturan. Hal ini disampaikannya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2024).

Ipda Sangidun mengimbau kepada pengendara, baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih agar pengendara harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Melengkapi kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, KTP serta indentitas lainnya.

Ia juga berpesan kepada pengendara agar kendaraan yang digunakan dipastikan dalam kondisi layak Jalan. Memenuhi kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan standar pabrikan seperti spion, lampu sign, lampu jalan, klakson, nomor polisi atau plat nomor. Menggunakan helm standar SNI, seat belt untuk kendaraan roda empat. Knalpot sesuai standar pabrikan, serta masa pajak yang masih berlaku dan juga tidak merubah atau menambah jenis dan bentuk kendaraan yang ada sesuai pabrik. “Seperti knalpot bronk, yang selama ini meresahkan pengguna jalan, karena suara yang dikeluarkan dari sepeda motor tersebut sangat mengganggu. Baik sesama pengendara atau pengguna jalan lainnya. Sehingga Polantas tidak segan-segan menilang sepeda motor tersebut,” ujar Ipda Sangidun.

Lebih lanjut Ipda Sangidun berharap agar pengendara sepeda motor jangan melebihi kapasitas penumpang, seperti berboncengan lebih dari satu orang. Serta pengendara juga dilarang menggunakan hand phone saat berkendara, karena ini dapat mengganggu konsentrasi yang bisa saja berujung pada kecelakaan.

Begitu pula dengan mobil angkutan, baik roda empat atau lebih dilarang mengangkut atau membawa muatan melebihi dari kapasitas dan dimensi. Dan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Serta anak-anak yang masih di bawah usia 17 tahun juga dilarang keras mengendarai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, karena belum memiliki SIM.

Operasi Keselamatan Berlalulintas Tahun 2024 ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana semua pengendara yang melanggar undang-undang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai pasal yang dilanggar. “Untuk itu kami berharap kepada semua pengendara agar mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas dan mentataati undang-undang. Hal ini kami lakukan demi keselamatan bersama sesama pengguna jalan,” pungkasnya.

    Penulis : Alfian Tamzil

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *