Penulis : Venna Puspita Sari
Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Balikpapan
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan salah satu pilar, rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk juga dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Berbagai krisis lingkungan saat ini telah berdampak pada situasi ancaman negara terhadap kedaulatan. Jika di era kolonialisme ancaman berasal dari para penjajah, kini ancaman tersebut berasal dari hilangnya keanekaragaman hayati dan sumber-sumber perikehidupan yang disebabkan oleh pembangunan yang mengesampingkan lingkungan hidup. Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia, memiliki peran sebagai pedoman pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi antar generasi.
Mengenal Konflik Agraria di Indonesia
Persoalan lingkungan hidup di Indonesia telah menjadi agenda prioritas di Indonesia, dikarenakan krisis yang ditimbulkan telah menyentuh banyak aspek serta desakan banyak pihak untuk menyelesaikan krisis tersebut dengan cepat. Terutama lingkungan hidup dan sumber daya alam di dalamnya merupakan amanah konstitusi untuk kesejahteraan rakyat. Krisis-krisis tersebut antara lain konflik penguasaan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup yang mengarah pada terjadinya bencana ekologis, karena disebabkan oleh akumulasi kerusakan lingkungan hidup.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (2023), sepanjang tahun 2022 sedikitnya terjadi 212 letusan konflik agraria di berbagai sektor investasi dan bisnis berbasis korporasi. Konflik tersebut terjadi di 459 desa dan kota di Indonesia, serta terjadi di atas tanah seluas 1.035.613 hektar. Angka ini bertambah dari tahun sebelumnya, dimana sepanjang tahun 2021 sedikitnya terdapat 207 konflik.
Di waktu yang bersamaan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia (2021), terdapat 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan, dimana 36,7 persennya berada dalam kategori miskin. Sementara itu dari 147 kabupaten/kota di wilayah pesisir, terdapat sekitar 1,3 juta penduduk miskin ekstrem yang akan ditangani atau 12,48 persen dari total penduduk miskin ekstrem di Indonesia yang mencapai 10,86 juta jiwa. Persoalannya, masyarakat miskin tersebut sering dilabeli sebagai perambah hutan karena miskin dan berpendidikan rendah. Pandangan ini mengabaikan persoalan-persoalan struktural yang menjadi penyebab utama akses masyarakat terhadap sumber daya alam.
Peran Konstitusional Negara Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28 H “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”. Lebih lanjut, Pasal 33 mengatur bahwa negara juga memiliki peran dalam menguasai sumber daya alam sebagai bentuk kedaulatan rakyat, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sementara itu dalam UU Pokok Agraria yang dimaksud dengan hak menguasai negara memberikan wewenang kepada negara untuk;
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan- perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan demikian konsep hak menguasai negara bukanlah memiliki, melainkan dalam pengertian negara merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan penguasaan yang tujuannya adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karenanya konsep penguasaan negara tersebut adalah pendelegasian wewenang dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sementara negara sebagai pemegang mandat tidak dapat bertindak sebagai pemilik.
Apa itu Keadilan Lingkungan Hidup?
Keadilan lingkungan hidup merupakan sebuah konsep distribusi hak dan manfaat lingkungan secara adil di antara ras, kelas, dan pendapatan masyarakat. Untuk memahami keadilan lingkungan hidup secara komprehensif, terdapat 4 (empat) taksonomi keadilan lingkungan (Kuehn, 2000) yang dijabarkan secara lebih rinci dibawah ini.
Pertama, keadilan distributif yang merupakan keadilan untuk pembangunan berkelanjutan. Alasannya antara lain; bahwa lingkungan hidup merupakan sumber daya yang harus didistribusikan secara adil; keadilan memiliki dan bersifat fungsional untuk terciptanya keberlanjutan; dan keberlanjutan membutuhkan adanya keadilan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Keadilan lingkungan hidup ini juga bertujuan terciptanya keadilan intra generasi dan antar generasi. Dalam konteks ini ketidakadilan lingkungan dapat kita lihat dalam kondisi terjadi pada pembagian dan atau pemanfaatan sumber daya alam yang tidak merata.
Kedua, keadilan lingkungan sebagai keadilan korektif. Keadilan ini ditujukan sebagai upaya pemberian tanggungan, hukuman, atau sanksi terhadap mereka yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Termasuk juga kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Keadilan ini juga ditujukan sebagai sistem command and control, instrument ekonomi, dan refleksi/sukarela.
Ketiga, keadilan lingkungan sebagai keadilan prosedural. Keadilan ini berfokus pada proses pengambilan keputusan yang adil. Terdapat beberapa prinsip pada keadilan ini, yakni hak atas perlakukan yang sama (right to equal treatment), dan hak atas perlakuan yang setara (right to treatment as an equal). Right to equal treatment adalah hak untuk distribusi yang sama atas barang dan kesempatan, sedangkan right to treatment as an equal adalah hak untuk memperoleh perhatian (concern and respect) yang sama dalam pengambilan keputusan terkait distribusi barang dan kesempatan tersebut. Oleh karena itu, keadilan prosedural juga disebut keadilan yang substantif, dimana untuk memperoleh keadilan yang substantif maka keadilan prosedural tidak dapat dipisahkan atau saling melekat.
Keempat, keadilan lingkungan sebagai keadilan sosial. Keadilan lingkungan hidup berarti juga bertujuan untuk keadilan sosial, sering dipadankan dengan kesejahteraan dan kemakmuran. Pengelolaan sumber daya alam juga harus bisa mewujudkan kesejahteraan, dimana pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusiannya harus berkeadilan sosial serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Korelasi antara Nilai-nilai Pancasila dan Keadilan Lingkungan Hidup
Pancasila merupakan falsafah, pedoman, dan dasar negara Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Soekarno di dalam Pidatonya pada Sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tepatnya pada tanggal 01 Juni 1945. Lima dasar atau Pancasila berdasarkan gagasan Soekarno terdiri dari sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sila-sila ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya. Sila Ketuhanan yang maha esa – Ini memiliki beberapa arti yang meliputi; menjamin perkembangan dan pertumbuhan kehidupan beragama; toleransi dalam beragama. Dalam banyak hal, lingkungan sangat erat bahkan menyatu dalam kehidupan beragama, seperti air, tanah, dan lain-lain. Dengan demikian, mensyukurinya sama dengan menjalankan sebagian dari nilai-nilai pancasila tersebut.
Kemanusiaan yang adil dan beradab – Poin penting yang dapat diambil dari sila ini adalah bahwa lingkungan hidup adalah hak asasi manusia, dan penghargaan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Beradab juga berarti keramahan dan rasa hormat. Bersahabat dan menghargai lingkungan dan juga generasi mendatang yang memiliki hak yang sama termasuk perlakuan yang adil terhadap sesama manusia dalam haknya atas lingkungan yang baik dan sehat
Persatuan Indonesia – Menyiratkan pengakuan terhadap keragaman kelompok etnis, atau masyarakat adat. Mereka harus diberikan penghargaan terhadap budaya mereka dalam mengelola dan menjaga lingkungan. Banyak contoh masyarakat adat yang mengelola dan menjaga lingkungan secara arif. Nilai-nilai tradisional yang tumbuh dan berkembang harus diakui dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan – Kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Dengan demikian, pengambilan keputusan dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan dengan prinsip partisipatif.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia – Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1 Juni 1945, Soekarno melalui pidatonya yang didalamnya memberikan pandangan terhadap keadilan sosial: “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan…. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua”.
Gagasan tersebut menekankan bahwa konsep keadilan sosial yang ideal bagi bangsa Indonesia adalah dengan tidak memihak pada individu maupun kelompok tertentu, melainkan didedikasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang juga harus diterapkan dalam mewujudkan keadilan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup haruslah adil agar pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan daya dukungnya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat secara turun temurun (antar generasi).
Dengan situasi krisis lingkungan hidup yang terjadi di depan mata kita semua, maka sangat penting memperluas makna pancasila sebagai filosofi bangsa dan dasar penyelenggaraan bernegara. Dengan menghargai, melindungi, dan menghormati lingkungan hidup sama halnya dengan mengamalkan Pancasila.