PENAJAM—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan sosialisasi Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlimas) yang berlangsung di Aula Desa Giripura, Senin (20/11/2023).
Tampil sebagai pemateri adalah Dr. Indrayani M.Pd selaku kelompok pakar DPRD PPU mewakili undangan Wakil Ketua 1 Raup Muin untuk mengisi kegiatan pencegahan dan penanganan kedaruratan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini di ikuti oleh 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat.
Dalam materi yang disampaikan Dr. Indrayani di antaranya adalah kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Kebakaran hutan dan lahan ini menurut Dr. Indrayani ada beberapa penyebabnya, diantaranya kebakaran terjadi akibat faktor alam. Daya-daya alam yang menyebabkan karhutla antara lain akibat-akibat petir, gunung berapi, kemarau panjang, reaksi sumber daya slam (SDA) dan gempa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Pasal 18 Ayat (2). Salah satu contoh lainnya yaitu kemarau panjang yang mengakibakan kekeringan.
Kebakaran hutan dan lahan juga terjadi karena factor manusia. Perbuatan manusia yang menyebabkan karhutla antara lain melakukan pembakaran hutan atau lahan tanpa izin dan membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Pasal 18 Ayat (3).
Lebih lanjut Dr. Indrayani menyampaikan dampak Karhutla itu adalah adanya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, baik nasional maupun lintas batas negara, yang mengakibatkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerugian ekologi, dan kerugian reputasi negara. Kerugian ekonomi berupa hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar lokasi kebakaran yang bersumber dari hutan dan lahan yang terbakar. Kerugian ekologi, seperti hilangnya habitat tempat keanekaragaman hayati flora dan fauna berada dan rusaknya ekosistem penting yang memberikan jasa lingkungan berupa udara dan air bersih beserta makanan dan obat-obatan. Serta kerugian reputasi karena menuai protes dari negara tetangga yang ikut terimbas asap kebakaran hutan.
Dr. Indrayani kembali menyampaikan, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya Pengendalian Karhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan atau lahan. Pengendalian Karhutla dilaksanakan oleh organisasi pengendalian Karhutla (Organisasi Dalkarhutla). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selanjutnya, organisasi dalkarhutla tingkat pemerintah kabupaten/kota adalah Organisasi Dalkahutla pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang bersifat ad-hoc dan ditetapkan oleh bupati/wali kota. Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan ini diketuai oleh bupati/wali kota, sekurang-kurangnya beranggotakan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Perkebunan, Pertanian dan/atau dinas teknis terkait lainnya, Masyarakat Peduli Api (MPA) setempat, Manggala Agni, kecamatan dan desa di bawahnya, pemerintah kabupaten/kota di sekitarnya, kepolisian setempat, TNI setempat, dan/atau instansi terkait Dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya.
Lantas dimana peran DPRD dalam penanggulangan dan pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan? Dr. Indrayani menyampaikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi. Pertama adalah Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Ke dua adalah Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Dan yang ke tiga pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Fungsi Legislasi adalah merencanakan, membahas, dan / atau mengesahkan “Produk Hukum Daerah” (PERDA) yang menjadi instrument pengaturan kebencanaan daerah dalam hal ini “Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan” guna memastikan terlindunginya hak – hak masyarakat daerah. Salah satu produk hukum daerah yang tengah di bahas pada Tahun Anggaran 2023 adalah RAPERDA tentang “Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana”.
Kemudian dibuatlah Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dan menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
Lebih lanjut Dr. Indrayani menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Beberapa poin yang tercantum dalam Raperda yang berkaitan langsung dengan Karhutla adalah Mitigasi Bencana. Kawasan Rawan Bencana. Status Keadaan Darurat Bencana. Keuangan Penanggulangan Bencana (Penggunaan Dana Penangulangan Bencana Daerah/Dana Siap Pakai).
Kemudian berkaintan dengan fungsi anggaran, menurut Dr. Indrayani adalah dengan akan ditetapkanya Raperda Tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini maka penerapan peraturan daerah akan berimplikasi pada beban keuangan daerah karena pemerintah daerah harus menyediakan alokasi anggaran untuk “Dana Siap Pakai”. Dan DPRD dalam menjalankan fungsi anggarannya akan membahas dan menyetujui pengalokasian “Dana Siap Pakai” tersebut yang akan digunakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana dan pasca bencana.
Dan yang terakhir dalam materi yang disampaikan Dr. Indrayani adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan Kepala Daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD (Termasuk didalamnya alokasi kebencanaan daerah dalam hal ini Karhutla). Serta DPRD bertugas untuk mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa guna mencegah miss alokasi mengingat dana yang dikeluarkan memerlukan bukti pertanggujawaban administrasi keuangan daerah.
(ALT)