Umum

IKN Wajib Berdayakan Masyarakat Kaltim

Oleh : Drs. Rudi Rahmadi

BALIKPAPAN–Ditunjuknya Kaltim sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) khususya di Kabupaten Penajam Paser Utara, tentu menjadi berkah dan anugerah besar bagi masyarakat Kaltim.

Pembangunan IKN tentu memberikan dampak multiplier effect yang sangat besar bagi perkembangan pembangunan Kaltim secara keseluruhan, maupun dari sisi peningkatan kesehjateraan masyarakat.

Karena itu, sejak awal Partai BERKARYA (Beringin Karya) melalui Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai BERKARYA Provinsi Kalimantan Timur H Karmin SE, menyatakan dukungan dan tekad bulat untuk mengawal proses pembangunan IKN di Kaltim.

Dengan pembangunan IKN di wilayah Kaltim, khususnya di Kabupaten PPU, berarti konsep pemerataan pembangunan berkeadilan sosial, benar-benar mampu dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo. Sebab yang kita tahu, selama ini Kalltim adalah penyumbang terbesar devisa nasional. Namun di sisi lain, pembangunan wilayah dan sumber daya manusia (SDM), masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Pulau Jawa –khususnya Jakarta.

Hadirnya IKN di Kaltim, akan membuat Pulau Kalimantan ke depan akan menjadi poros baru pembangunan infrastruktur dan SDM di seluruh kawasan Indonesia Timur. Jadi dampaknya, tidak hanya dinikmati Kaltim, namun juga wilayah terdekat di provinsi tetangga di Pulau Kalimantan hingga Sulawesi.

Sebagai Sekretaris Wilayah Partai BERKARYA Provinsi Kalimantan Timur, tentu saya berharap pemerintah melalui Lembaga Otorita IKN yang sudah dibentuk dan dipimpin Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe, idealya segera membuka ruang komunikasi dan sinergi dengan semua potensi daerah. Baik itu dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi dunia usaha (Kadin, Apindo dan lainnya), perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).


Mengapa ruang komunikasi dan dialog ini penting? Karena, masyarakat Kaltim wajib dilibatkan dalam proses pembangunan IKN. Dengan menyerap aspirasi masyarakat, Lembaga Otorita IKN diharapkan dapat memetakan sejak dini, apa saja problem dan kendala yang bakal terjadi, termasuk merangkul semua potensi yang dimiliki elemen masyarakat untuk terlibat langsung ataupun tidak dalam proses pembangunan IKN ini.

Terkait perpindahan istana Negara dan kantor kementerian ke Kabupaten PPU dan daerah penyangga seperti Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara, tentu diharapkkan PNS (pegawai) yang berpotensi dan memenuhi standar kompetensi, otomatis juga diberdayakan.


Artinya, sepanjang standar kompetensi itu dimiliki orang orang Kaltim khususnya di PPU, Balikpapan dan Kukar, maka wajib bagi mereka diberi kesempatan dan peluang untuk bekerja. Bukan saja dalam proses pembangunan infrastruktur IKN, tapi juga pemberdayaan di kantor-kantor kementarian dan istana, jika IKN sudah 100 persen pindah ke PPU.

Jika pemberdayaan orang orang daerah ini dilakukan, maka slogan dan stigma warga Kaltim sekadar jadi penonton, otomatis akan terhapus. Tentu, pemerintah dan Lembaga Otorita IKN akan mendapat dukungan penuh masyarakat Kaltim.

Perpindahan ribuan bahkan jutaan pegawai ke IKN, juga memberikan dampak positif bagi PPU, Balikpapan dan Kukar. Khususnya dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat. Itu berarti, ada ribuan dan jutaan pegawai yang memerlukan sandang dan pangan (sembako), perumahan dan berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
Sehingga, yang akan tumbuh dan berkembang, bukan hanya pembangunan IKN saja, tapi juga wilayah dan ekonomi masyarakat sekitar. Tentu, wajib ada regulasi yang mengatur agar tidak terjadi persaingan “kotor”, dimana peluang ini justru diberikan ke masyarakat luar (pendatang), bukan warga lokal di PPU, Balikpapan dan Kukar.

Harapannya, pemerintah baik itu pusat, Pemprov Kaltim hingga Kabupaten PPU, tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat lokal untuk menangkap peluang pembangunan IKN ini. Jangan sampai, IKN di bangun di PPU, tapi warga lokal tetap terpinggirkan dan jadi penonton. Sehingga, slogan pemberdayaan warga lokal, hanya sekadar lips servise atau isapan jempol semata.

Terkait persaingan tenaga kerja, sebaiknya Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, Pemkot Balikpapan dan Pemkab Kukar, segera merealisasikan program peningkatan kualitas SDM warga lokal. Polanya, lewat program pelatihan dan pendidikan (diklat) yang materinya mencakup standar kompetensi yang diperlukan untuk pembangunan IKN dan saat IKN 100 persen pindah ke Kaltim.

Dinas Tenaga Kerja di semua tingkatan, idealnya menggandeng organisasi pelaku usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, yang sudah memiliki fasilitas kerjsama dengan lembaga sertifikasi kompetensi (LSP). Jika ini dilakukan, apapun kebutuhan tenaga berstandar kompetensi untuk IKN, akan dapat dipenuhi warga Kaltim.

Hanya saja, guna menyiapkan semua itu memang perlu tekad, semangat dan keinginan kuat untuk sinergi dan kolaborasi program. Artinya, program ideal ini tidak mungkin dapat dicapai dan dipenuhi, jika semua stakeholders jalan sendiri-sendiri.

Yang harus diakui, faktnya memang belum 100 persen kesiapan itu dimiliki Kaltim.Untuk diketahui, berdasarkan data yang dirilis dari Dinas PUPR Kaltim, mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja konstruksi di Kaltim tahun 2021 mendatang sampai mendukung pembangunan IKN mencapai 3.625.918 orang. Jumlah ini, terdiri dari 558.966 tenaga ahli dan 3.066.953 tenaga terampil.


Sementara berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim sampai dengan tahun 2019, total tenaga kerja sektor konstruksi sebesar 101.671 orang atau 5,96% dari total penduduk Kaltim yang bekerja.

Berdasarkan data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, sampai tahun 2019 —total tenaga kerja sektor konstruksi yang bersertifikat sebesar 15.116 orang atau 14,86%. Terdiri dari 5.110 tenaga ahli dan 10.006 tenaga terampil.

Dengan demikian, terjadi gap atau ketimpangan yang besar tenaga kerja sektor konstruksi sebesar 86.555 orang yang belum bersertifikat dan itu didominasi oleh tenaga terampil.

Fakta dan data inilah, yang jadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama semua pihak, termasuk dari kalangan legislative dan eksekutif. Artinya, Problem IKN tidak berhenti saat ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi pemindahan ibukota, tapi juga wajib dijawab dengan pemberdayaan dan ketelibatan masyarakat Kaltim.(*)

Penulis : Drs. Rudi Rahmadi – Sekretaris DPW Partai BERKARYA Kaltim.

ADVETORIAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *