BALIKPAPAN–Panglima Adat Dayak Paser Sadurangas Wilayah Kota Balikpapan, Raden Mustafirin Soeharto Alias Irin (Panglima Adat Dayak Paser Sadurangas) wilayah Kota Balikpapan, mengaku sangat bergembira setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dirinya mengaku sangat senang dan bergembira secara pribadi maupun atas nama masyarakat adat Dayak Paser, dengan ditetapkannya pemindahan IKN yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Provinsi Kalimantan Timur, karena menurutnya daerah tersebut dahulunya adalah bekas daerah kekuasaan dari Kesultanan Paser. Ujar Irin saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/04/2022).
Irin menyampaikan bahwa pihaknya dapat menjamin masyarakat adat Dayak Paser serta akan turut menjaga dan mengawal proses pemindahan dan pembangunan IKN sampai terlaksananya mega proyek ini selesai. “Saya pun bersedia menjadi tameng terdepan apabila masih ada kelompok masyarakat atau Ormas atau LSM maupun yang lainnya yang ingin mengganggu pelaksanaan pembangunan IKN,” ujarnya.
Dengan adanya pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten PPU ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta ekonomi masyarakat sekitar, khususnya masyarakat adat Dayak Paser yang masih menetap disana. Namun pihaknya berpesan agar dalam melaksanakan pembangunan IKN harus selalu menjunjung tinggi kearifan lokal dan adat istiadat budaya setempat, dengan terlebih dahulu menyelesaikan masalah yang ada seperti lahan, dan tidak merubah tatanan kehidupan masyarakat adat yang sudah terikat dengan norma- norma adat. “Karena bila dilanggar dapat menimbulkan “bala” yang bisa menghambat pembangunan, ujar Irin lagi.
Masyarakat adat Dayak Paser yang sejak lahir dan secara turun temurun masih tinggal sekitar wilayah IKN, mereka merasakan kegelisahan dan kekhawatiran akan lahan miliknya yg selama ini dipakai untuk tempat tinggal dan perkebunan sebagai sumber kehidupan, karena tanpa pemberitahuan sudah dipatok oleh aparat desa dibantu aparat keamanaan dan diberi plang bertuliskan lokasi IKN, dengan tidak boleh dirubah atau dijual, padahal belum ada penyelesaian atau ganti rugi.
“Hal demikian ini menurut saya, dikhawatirkan dapat menjadi penyebab munculnya konflik, karena dapat membuat masyarakat setempat terusir dari tempat tinggalnya tanpa diberikan ganti rugi. Sementara yang masih bertahan akan terus melawan untuk mempertahankan lahan miliknya sebagai tempat tinggal dan sumber kehidupan,” paparnya.
Oleh karenanya, Irin beserta jajarannya memohon agar pemerintah pusat, Pemda dan Badan Otoritas IKN sebelum memulai pembangunan agar menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang ada di IKN, terutama masalah lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat setempat yang ditetapkan sebagai lokasi IKN.
Ia juga menyampaikan dengan adanya pembentukan IKN Nusantara ini, dapat menjamin keikutsertaan masyarakat di Provinsi Kaltim khususnya Kota Balikpapan, untuk ikut dilibatkan dalam pembangunan di IKN itu sendiri untuk menghindari munculnya kecemburuan sosial.
“Walaupun hanya sebagai tenaga kasar, seperti kuli bangunan, tukang batu atau semen, Satpam, mengurus parkir kendaraan atau membuka warung makan untuk kebutuhan para tenaga kerja, karena pekerjaan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sini. Untuk itu terhadap permasalahan ini sangat perlu diperhatikan, agar tidak timbul gejolak dari masyarakat yang dapat menghambat kelancaran pembangunan IKN,” pungkasnya.
Penulis : Alfian Tamzil