BALIKPAPAN–Lahirnya Rencana Undang Undang SISDIKNAS yang notabene akan mengakomodir layanan pendidikan berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar, menjadi perhatian serius bagi FPLKP Balikpapan sebagai penyelenggara lembaga pendidikan dan pelatihan serta kursus.
Hal ini seperti yang dinyatakan oleh ketua DPC Forum LKP Kota Balikpapan Abdul Jabar, yang juga owner dari ITC College Balikpapan. Menurutnya dengan adanya rencana diterbitkannya Undang Undang SISDIKNAS tersebut, dinilai Abdul Jabar justru dapat mengkerdilkan Pendidikan Non Formal.
Menurutnya satuan pendidikan non formal beserta programnya tidak lagi disebutkan sebagaimana pada Pasal 62 Undang Undang SISDIKNAS NO. 20 Tahun 2003. “Kami menganggap bahwa justru mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dimana Satuan Pendidikan Non Formal dan beserta Programnya sudah jelas dan selama ini berjalan dengan sangat baik,” ujar Abdul Jabar.
Ia juga sangat berharap agar dalam RUU SISDIKNAS ini menyambut akan satu pasal yaitu Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), antara lain; Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Lebih lanjut Abdul Jabar juga mengatakan, bahwa program-programnya agar tertuang secara jelas, antara lain: Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan , Pendidikan Kursus-Kursus, Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Non Formal Sejenis. “Saya secara pribadi sekaligus pemilik lembaga kursus memohon agar Rencana Undang Undang SISDIKNAS itu ditinjau kembali,” pungkasnya.
Penulis : Alfian Tamzil