Umum

Parlindungan : Korban Kekerasan Seksual Di Bawah Umur Wajib Dilindungi Negara

BALIKPAPAN–Aksi bejat seorang ayah berinisial HS (33) yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial N (13) dalam kurun waktu dua tahun lamanya, terus menjadi perhatian warga kota Balikpapan.

Sang ayahpun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polresta Balikpapan di kediamannya kawasan Gunung Empat, Selasa malam (18/01/2022).

Aksi bejat sang ayah kandung tentu saja menjadi sorotan. Namun korban yang tak lain anak kandungnya sendiri tentu saja mengalami depresi dan bisa saja masa depannya menjadi suram. Melihat keadaan ini, Anggota  Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang sangat menyesalkan kejadian ini dan ia pun mengutuk keras atas aksi yang dilakukan sang ayah.

Menurut Parlindungan, korban ini menjadi keprihatinan dari semua lapisan masyarakat Balikpapan, khususnya Anggota DPRD kota Balikpapan. Atas kejadian ini, menurut Parlindungan korban ini secara psikologis akan terganggu dan mengalami trauma yang berkepanjangan. “Nah, negara harus hadir di situ, dalam hal ini adalah UPTD PPA Kota Balikpapan, harus melakukan pendampingan terhadap korban ini. Supaya korban ini bisa terbantu secara psikologis agar ke depannya korban diharapkan dapat kembali hidup normal,” ujar Politikus dari Partai Nasdem tersebut.

Atas kejadian ini, menurut Parlindungan bisa menjadi pelajaran bagi semua warga kota. Karena bagaimanapun si korban ini tumbuh kembangnya itu butuh pengawasan. Menurutnya, peristiwa ini seyogyanya tak lepas dari pengawasan baik dari keluarga sendiri maupun tetangganya. “Ini merupakan pengawasan kita bersama. Entah itu dimulai dari keluarga, RT maupun tetangga. Kita memang harus mulai peduli tentang lingkungan dan tetangga kita,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi korban saat ini, saran dari Komisi IV DPRD kota Balikpapan, korban wajib dilakukan pendampingan, dalam hal ini UPTD PPA Kota Balikpapan. “Sesegera mungkin, supaya anak ini tidak mengalami trauma yang berkepanjangan,” paparnya.

Pendampingan dari UPTD PPA Kota Balikpapan menurut Parlindungan, salah satu programnya adalah untuk mengembalikan psikisnya itu jauh lebih baik lagi. Di dalam pendampingan ini banyak hal hal yang bisa dieksplor. “Anak ini kan bisa diarahkan ke sini, seperti ini. Kalau untuk masa depan si korban, bukan berarti negara menjamin kehidupannya untuk selama-lamanya.  Tapi selama dia dalam perawatan itu. Selama dia dianggap belum mampu untuk menghilangkan trauma itu, jadi anak ini harus dalam perlindungan negara, dalam hal ini ya UPTD PPA itu,” kata Parlindungan lagi.

Di UPTD PPA itu sendiri ada Psikiater dan Psikolognya, di sanalah korban akan terus didampingi, dididik hingga benar benar korban ini kembali menjalani kehidupan normal. Terkait jangka waktu pendampingan ini, menurut Parlindungan tergantung dari UPTD PPA itu sendiri. “Untuk jangka waktu pendampingan ini, itu tergantung kebijakan UPTD PPA-nya. Karena yang menentukan waktu pendampingan inikan adalah dari psikiater dan psikolognya. Dari pendampingan itulah diambil kesimpulan, apakah korban sudah bisa dilepas. Dan juga korban sudah bisa menghilangkan traumanya,” ujarnya lagi.

Sebelum korban dilepas oleh UPTD PPA, korban harus diberi bimbingan. Misalnya di sekolah, Parlindungan meminta agar si korban ini tidak lagi sekolah di tempat dia belajar dahulu. “Kalau dia masih sekolah, kalau bisa pindah saja sekolahnya dari sekolah sebelumnya. Pindahkan saja di sekolah yang baru, yang siswa siswinya belum ada mengenal dia. Sehingga cerita ini tidak berulang. Pindah sekolah negerikan gratis sekarang,” pungkasnya.

Penulis : Alfian Tamzil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *