Hukum

Polri Lebih Tepat di Bawah Presiden

JAKARTA–Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataannya di penghujung tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.

Dalam hal ini tentu saja dari usulan tersebut dapat membuat gaduh pada awal tahun 2022 ini. Pendapat pun bermunculan saling silang ada yang pro dan ada pula yang kontra. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara kepada sejumlah awak media, pada Minggu(2/1/22) lalu. Ia menyayangkan lontaran isu Polri di bawah Kemendagri dan Dewan Keamanan Nasional tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

Dengan adanya rencana Polri akan berada di bawah kementerian, memicu sejumlah purnawirawan perwira tinggi Polri untuk angkat bicara. Diantaranya adalah Sekjen KBPP Polri Brigjen Pol (P) Drs ADV Siswandi.

Ia menyebut, Polri sejatinya harus di bawah Presiden. Bukan di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Menurut purnawirawan Jenderal berbintang satu itu, ada beberapa aspek yang wajib diperhatikan, diantaranya adalah :

  1. Aspek Geografis Indonesia: memerlukan Polisi yg menegakan hukum letak strategis Indonesia;
  2. Aspek Histori Berdiri Bangsa:
    keamanan mjd faktor VOC tinggalkan Indonesia, shg Polisi non combatan dibentuk lebih dahulu dibandingkan Angkatan Perang
  3. Aspek Fungsi: harus dibedakan fungsi pemerintahan (Mendagri by manajemen admisnistrasi VS Polsii by manajemen case via KUHAP)
  4. Aspek Sosiologis:
    Jumlah penduduk Indonesia dg ratio Polisi membutuhkan kemandirian Polisi dlm menjaga Kamtibmas

5.. Aspek Politik Hukum:
Tata negara qta dlm bentuk republik membutuhkan jaminan Kamtibmas yg lebih luas dibandingkan sistem pengaturan pemerintahan (Mendagri).

  1. Aspek perbandingan dg Negara lain: hanya Amerika saja yg polisinya dibawah Mendagri, mengapa krn kesadaran hukum masyarakat USA sdh di Tinggi dibandingkan dg Indonesia.

7. Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan bhw Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Sebagai Alat Negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State).

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah sudah benar dan sangat tepat POLRI berada langsung di bawah Presiden bukan dibawah Mentri.

Jakarta, 3 januari 2022

Brigjen Pol (P) ADV Drs Siswandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *