Umum

Pajak Pulihkan Ekonomi

BALIKPAPAN–Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan para awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering Tahun 2021 dengan mengundang 25 awak media, baik dari media cetak, online dan media elektronik, baik media lokal maupun media nasional yang ada di Kota Balikpapan. Acara gathering dengan awak media ini digelar di Kantor DJP Provinsi Kaltimra, Jalan MT Haryono, Balikpapan, Kamis pagi (17/06/2021).

Media Gathering ini dimulai pada pukul 09.00 WITA    sampai dengan 12.00 WITA dengan mengusung tema “Pajak Pulihkan Ekonomi”. Adapun narasumber pada kegiatan kali ini adalah Max Darmawan, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Tujuan dari Media Gathering ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media. Adapun pokok bahasan dalam Media Gathering kali ini sebagai berikut:

APBN dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Saat ini pemerintah serius dan fokus menangani pandemi Covid-19, melindungi kesehatan masyarakat, dan memulihkan ekonomi nasional. APBN masih berperan sentral dalam membantu kelompok tidak mampu, UMKM, dan menolong dunia usaha agar bisa bangkit dan pulih dari pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di tahun 2021, program PEN akan mendorong laju pemulihan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan investasi publik. APBN menyokong sektor-sektor kemasyarakatan antara lain:

  1. Kesehatan : Penanganan Covid-19, kampanye 5M dan 3T, alat kesehatan berupa vaksin dan non vaksin, dan insentif perpajakan kesehatan.
  2. Perlindungan sosial : Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, dan Kuota Internet Pendidikan.
  3. Dukungan UMKM : Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM), Penjaminan Kredit UMKM, dll.
  4. Insentif Usaha : PPh 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN, Penurunan Tarif PPh Badan, PPN DTP Properti, PPnBM Mobil.
  5. Program prioritas : Program padat karya, pariwisata, ketahanan pangan, dll.

Realisasi Penerimaan

Capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan hari ini tanggal 17 Juni 2021 sebesar 31,88% dengan total penerimaan Rp6,39 Triliun dari target Rp20,04 Triliun. Kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negatif sebesar -25,62%. Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar sebesar Rp515,98 Triliun atau 41,96% dari target Rp1.229,58 Triliun. Secara nasional, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif sebesar -3,36% dibandingkan dengan tahun lalu.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang menempati urutan 3 (tiga) besar yaitu KPP Pratama Samarinda Ulu (36,09%), KPP Pratama Balikpapan Timur (35,54%) dan KPP Madya Balikpapan (34,67%).

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Sebanyak 262.810 wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 atau mencapai 74,31% dari 353.678 target kepatuhan SPT Tahunan. Secara rinci, angka kepatuhan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 242.377 SPT dan Wajib Pajak Badan sebesar20.433 SPT.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id.

Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk menanggulangi dampak ini melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak.

Hingga bulan Mei 2021, sebanyak 127.294 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah memanfaatkan program Libur Bayar Pajak ini. Sedangkan Wajib Pajak yang telah mengajukan Insentif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 90.216 Wajib Pajak Pemberi Kerja.

DJP Luncurkan M-Pajak

M-Pajak merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan layanan perpajakan bagi wajib pajak. M-Pajak menghadirkan berbagai kemudahan dalam satu genggaman gawai. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M- Pajak yang telah tersedia di Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS.

Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan cepat dan mudah serta menemukan lokasi kantor pelayanan pajak terdekat. Aplikasi ini juga menyediakan layanan rujukan peraturan dalam menu direktori peraturan.

Isu Hangat terkait Perubahan PPN

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu mengatur kembali kerangka kebijakan perpajakan untuk menjaga kesinambungan fiskal pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Sejalan dengan reformasi perpajakan yang sedang dibangun, diantaranya terdapat usulan perubahan pengaturan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai lagi untuk memenuhi rasa keadilan karena terjadi distorsi ekonomi di masyarakat, terlalu banyak pengecualian, serta fasilitas PPN yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Urgensi pengaturan kembali sistem PPN bertujuan untuk memperluas basis pengenaan PPN, menciptakan sistem pemungutan PPN yang lebih efisien, dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat ke bawah.

Poin-poin penting perubahan diantaranya:

  1. PPN atas Sembako dan Produk Pertanian — Barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak kena PPN, sedangkan barang kebutuhan pokok (beras dan daging) premium dikenai PPN.
  2. PPN Sektor Pendidikan–Jasa Pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan tidak kena PPN, sedangkan jasa pendidikan yang bersifat komersial dikenai PPN.
  3. PPN Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Medis–Jasa kesehatan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah tidak kena PPN, sedangkan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan dikenai PPN (contoh: estetik).

Konsep ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu.

Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah khususnya di sektor perpajakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak.

Kanwil DJP Kaltimtara juga mengajak seluruh jajaran media di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk turut serta dalam menyukseskan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara memiliki beberapa akun jejaring sosial dan nomor layanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan lebih mudah, antara lain:

  1. Instagram dan Twitter : @pajakkaltimtara
  2. Facebook, Youtube : Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
  3. Spotify : Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara
  4. Nomor Layanan Whatsapp : 081212-585-250

Narahubung Media —————————————————————————————————–

Sihaboedin Effendy

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara

Direktorat Jenderal Pajak

Telepon                       : 0542 – 8860721; 8860723

Surat elektronik           : kanwil.250@pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *