Oleh : Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto.
Saya sependapat bahwa Komnas HAM gagal fokus, terdapat kesalahan konklusi dan sepertinya cenderung menyuarakan kepentingan kelompok bersenjata yang dalam rangkaian panjang berusaha melawan negara.
Rangkaian panjang kegiatan ormas intoleran, radikal dan mengarah tindakan teroris ini, harus mendapat perhatian serius, termasuk kepemilikan dan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas Polri harus dibongkar secara intensif.
Perlu menjadi perhatian kita apakah laskar khusus dari Ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi ?
Kalaupun mereka bisa berkilah bahwa tidak mengetahui yang diserang adalah petugas polisi, tetapi dari rekaman komunikasi diketahui bahwa mereka mengetahui kalau dibuntuti. Mereka punya kesempatan untuk menjauh tetapi justru kesempatan waktu yang ada dipakai untuk menunggu, memepet mobil polisi, menyenggol dan bahkan menabraknya.
Besar kemungkinan bahwa anggota polisi justru diarahkan menuju suatu tempat sebagai “killing ground”. Kalau tidak ada kejadian baku tembak di Km 50, justru seluruh petugas polisi yang akan dibantai oleh laskar tersebut.
Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi. Hal ini sebagai mana banyak pakar hukum, purnnawirawan Polri serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menyoroti hasil rekomendasi Komnas HAM yang dinilai sumir dan terdapat kesalahan konklusi tersebut.
Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden ter bunuhnya 4 laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum sambil menyerukan pembangkangan dan perlawanan terhadap proses hukum serta berusaha menghindar dengan menggunakan pengawalan laskar bersenjata dan menyerang petugas penegak hukum yg sedang melaksanakan tugas resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Seharusnya situasi ini menjadi pertimbangan dari Komnas HAM. Tanpa pertimbangan berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut di pertanyakan objektifitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Juga jangan sampai rekomendasi itu hanya sekedar memenuhi pesanan atau sekedar menyenangkan para penggembira.
Kita perlu mencegah salah penafsiran yang dapat merugikan Proses Penegakan Hukum yang mungkin bisa timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang masih terlalu sumir,, bahwa “Telah terjadi pelanggaran HAM, apalagi dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat”*
Seyogianya Komnas HAM sebelum menyampaikan “saran rekomendasinya” sebaiknya sudah benar-benar mengkaji secara utuh dan komprehensif hasil temuannya terlebih dahulu, sehingga “rekomendasi” Komnas HAM tersebut, jangan sampai MEMBUAT KESIMPULAN yang KONTRADIKTIF, karena Komnas HAM bukan lembaga judicial dan seyogianya sudut pandang Komnas HAM bersifat “normatif”, sedangkan apa yg dilakukan anggota polisi bersifat “taktis atau diskresi” yg dilindungi oleh Undang-Undang.
Jadi Polri belum perlu membuat Tim Khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM yang masih sumir tersebut.
Penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika anggota Polri sedang menjalankan tugas perintah jabatan melakukan fungsi penegakkan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mengingat KOMNAS HAM bukan “lembaga peradilan” jadi kesimpulan nya seharusnya bersifat “dugaan adanya pelanggaran HAM” yg harus dibuktikan di proses peradilan.
ADV