BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan secara resmi mengukuhkan Kampung Demokrasi sekaligus penandatanganan prasasti Kampung Demokrasi di sela-sela acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020, yang digelar di lapangan volly RT 24 Jalan Tenggiri, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (21/11/2020).
Dipilihnya RT 24 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur sebagai Kampung Demokrasi itu dikarenakan warga di kawasan tersebut mendukung penuh jalannya proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 secara bersih, anti politik uang dan memastikan untuk ikut serta mencoblos serta tidak ikut-ikutan menjadi Golput pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan dalam sambutannya, Kampung Demokrasi ini merupakan salah satu program yang digagas KPU Kota Balikpapan untuk menentukan Kampung Demokrasi. Di mana dalam Kampung Demokrasi itu warganya sangat memahami Pilkada dan mendukung penuh jalannya tahapan Pilkada. “Kampung Demokrasi ini memang menjadi salah satu program kita di KPU. Bahwa dengan adanya Kampung Demokrasi ini dapat meningkatkan partisipasi warga untuk ikut serta mencoblos pada saat hari pemungutan suara nanti,” ujar Noor Thoha.
Selain meningkatkan partisipasi warga untuk melakukan pemungutan suara, Noor Thoha juga menyampaikan bahwa masyarakat sekarang ini sudah faham tentang kepemiluan. Salah satunya adalah anti politik uang atau money politic. “Masyarakat sekarang sudah faham, siapa yang dicoblosnya sesuai dengan hati nuraninya. Dan masyarakat juga sudah mengerti dengan money politik. Sekarang ini warga sudah tidak akan mau lagi menerima uang dengan tujuan memilih orang yang memberikan uang tersebut,” imbuh Noor Thoha lagi.
Ia juga menyampaikan, masyarakat sekarang jauh lebih cerdas. Karena apabila diiming-imingi uang dari pasangan calon, maka suatu saat jika yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dan menjabat sebagai kepala daerah, tidak menutup kemungkinan akan mencari uang lagi sebagai pengganti uang yang sudah dibagikan kepada masyarakat pada saat kampanye.
Selain sadar tentang anti money politik, Noor Thoha juga menyampaikan, bahwa apabila ada warga yang menerima uang dari tim pemenangan, kalau sampai tertangkap basah oleh Bawaslu atau ada warga yang melihat langsung dengan disertai barang bukti, bisa masuk ke ranah pidana. “Ke dua-duanya, baik yang memberi dan yang menerima sama sama kena sanksi hukuman. Makanya kami berpesan, agar warga di wilayah ini jangan sampai melakukan seperti itu,” pungkasnya.
Dalam penandatangan prasasti Kampung Demokrasi yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha itu, juga hadir Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi serta sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda Kota Balikpapan.
ADV