BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan menggelar rapat Pleno Terbuka Rekafitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Balikpapan, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan – Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, yang digelar di Ball Room Hotel Grand Tjokro, Sepinggan Balikpapan, Jumat (16/10/2020).
Hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, seluruh Komisioner, Bawaslu Kota Balikpapan, Kabag Program dan Data KPU Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketua dan Anggota PPK sekota Balikpapan dan Ketua PPS sekota Balikpapan serta tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan Tahun 2020.
Pada rapat pleno terbuka tersebut, masing masing ketua PPK membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat kecamatan secara bergantian. Kemudian setelah masing masing ketua PPK membacakan Daftar Pemilihnya, lalu masing daftar pemilih tingkat kecamatan tadi dijumlahkan. Maka jumlah DPT pada Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 berjumlah 443.243 pemilih.
Usai dilakukan penjumlahan dan penetapan jumlah DPT, dilakukan penandatangan berita acara tentang jumlah DPT tadi. Penandatangan ini dilakukan oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Bawaslu Kota Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Tim Pemenangan Paslon dan Kabag Program dan Data KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Seementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, bahwa jumlah DPT sebanyak 443.243 pemilih itu bisa saja mengalami perubahan. Sebab bisa saja saat pencoklitan ada warga yang rumahnya kosong atau pindah tanpa lapor. Namun tidak menutup kemungkinan saat hari pencoblosan nanti pada tanggal 9 Desember mendatang, bisa saja ada warga yang datang hanya dengan membawa KTP Elektronik asli dan Kartu Keluarga. “Kalau ada warga hanya membawa KTP Elektronik yang asli dan menunjukkan Kartu Keluarga di TPS tempat dia tinggal. Ini bisa saja dilakukan dan bisa menyoblos. Asal yang bersangkutan memilih di TPS sesuai dengan domisili dan KTP yang bersangkutan,” pungkas Noor Thoha.