Umum

JANGAN GUNAKAN NPWP ORANG LAIN ATAU FAKTUR TBTS UNTUK KEGIATAN USAHA ANDA

Balikpapan, 18 Agustus 2020 – Pajak, saat ini memegang peranan sangat penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pajak memiliki peran vital untuk memulihkan perekonomian nasional. Terlebih dengan adanya perlambatan aktivitas ekonomi yang mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami arti penting pajak bagi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang belum melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya.

Berdasarkan pengamatan Kanwil DJP Kaltimtara diketahui masih banyak masyarakat / Wajib Pajak yang menggunakan NPWP orang lain ataupun Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dalam melakukan kegiatan usahanya. Disinyalir hal ini biasa terjadi di kalangan pengusaha ketika sedang mendapatkan proyek namun belum memiliki badan usaha terdaftar/NPWP. Termasuk pula untuk tujuan menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biasanya pengusaha akan mencari NPWP orang lain untuk digunakan dalam kegiatan usahanya tersebut Tindakan ini sebenarnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik pemilik NPWP maupun penggunanya.

Beberapa kerugian atau bahaya yang dapat timbul dari penggunaan NPWP orang lain maupun Faktur TBTS antara lain :

1. Pemilik Usaha (CV/Fa/PT) harus menanggung kerugian karena peminjam NPWP tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar sehingga Pemilik Usaha mendapatkan beban pembayaran pajak karena NPWP-nya digunakan dalam transaksi tersebut.

2. Pemilik Usaha harus membayar Pajak yang lebih besar karena adanya data penjualan ataupun omset yang lebih besar daripada yang sebenarnya

3. Pemilik NPWP akan berhadapan dengan Penyidik Pajak ketika kasusnya ditingkatkan menjadi Bukti Permulaan (Bukper) yang menjurus ke tindak pidana

4. Potensi Perselisihan antara Pemilik NPWP dan Pengguna NPWP akibat salah pengertian maupun wanprestasi yang dapat berujung di pengadilan.

Sesuai aturan pidana yang terdapat dalam pasal 39A UU Nomor Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur tentang para pengguna faktur pajak TBTS sebagaimana diuraikan diatas, yaitu :

Setiap orang yang dengan sengaja :

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
  2. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Dan pasal 39 ayat 1 huruf b, menyebutkan :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja:

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menghimbau kepada masyarakat/Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar agar terhindar dari sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan akses informasi milik instansi pemerintah, mekanisme pemeriksaan, serta penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak saat ini dapat mendeteksi tindakan-tindakan penyalahgunaan dan penghindaran pajak oleh masyarakat.

Masyarakat dihimbau pula untuk tidak mudah memberikan data kependudukannya kepada pihak lain yang akan digunakan untuk pembuatan suatu dokumen perusahaan (misal untuk dijadikan sebagai direktur CV/Fa/PT) karena pada akhirnya hal tersebut akan merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Sadar Pajak Justru Akan Mencerdaskan Kehidupan Bisnis Anda.

Pajak Kuat, Indonesia Maju

Narahubung Media

Emri Mora Singarimbun

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara    

Direktorat Jenderal Pajak                                                      

Telepon         : 0542 – 8860721; 8860723

Email               : p2humas.kaltimtara@pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *