BALIKPAPAN–KPU Kota Balikpapan memberik peluang bagi masyarakat jika ingin membentuk Lembaga Pemantau maupun lembaga Survey dan Hitung Cepat pada pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Namun Noor Thoha mengingatkan, bagi warga atau kelompok harus memenuhi persyaratan diantaranya wajib terdaftar terlebih dahulu di KPU Kota Balikpapan. Maka dengan begitu KPU Kota Balikpapan bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) tentang pendaftaran Tim Pemantau maupun Lembaga Survey. “Lembag survey, lembaga pemantau, quick qount yang terakreditasi KPU itu punya kode etiknya tidak boleh melanggar,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan disela-sela acara sosialisasi pembukaan pendaftaran tim pemantau Pilkada, di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan Sabtu (8/8/2020)
Noor Thoha juga mewanti-wanti, pasangan calon ataupun tim sukses juga bisa membentuk Tim Pemantau maupun Lembaga Survey. Hanya saja segala aktifitas dan ketiatannya tidak akan diakui oleh KPU Kota Balikpapan karena menguntungkan salah satu pasangan calon, “Bagaiman kalau ada tim survey bentukkan tim pasangan calon, apakah itu juga yang tim survey yang dimaksud KPU? tidak, Itu tim survey yang tidak mendapat akreditasi dari KPU tapi bentukkan calon,” ujarnya.
Ia menyebut, Lembaga Pemantau tidak disediakan anggaran. Karena Lembaga Pemantau ataupun Lembaga Survey harusnya independen. Menurutnya, lembaga pemantau itu adalah sebagai penyeimbang, yang terpanggil hati nuraninya.
KPU Kota Balikpapan akan menerbitkan SK yang mengatur tata cara maupun petunjuk teknis (juknis) pendaftaran Lembaga Pemantau maupun Lembaga Survey. Karena dalam SK itu diatur terkait sumber dana maupuyn indendepnden. “Seandainya terkait pembiayaan, kemandirian, independen, itu harus terpenuhi semua. Lembaga pemantau, lembaga survey itu dia harus memiliki sumber dana yang jelas. Dan jangan sampai berpikir mereka akan mendapatkan dana dari KPU. Karena memang tidak ada aturannya,” ujarenya
Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey ini bekerja secara independen karena menggunakan dana sendiri. Di Kota Balikpapan ada lembaga survey maupun lembaga pemantau hanya belum mendaftar. “Karena dia punya dana sendiri, program sendiri, di Balikpapan ada lembaga survey, lembaga pemantau, Cuma belum mendaftar saja. Biasanya sih teman-teman dari akademisi yang independen lah,” ujarnya.